Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Booster Belum Jadi Syarat untuk Naik MRT Jakarta

Kompas.com - 11/07/2022, 15:51 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta memastikan vaksinasi booster Covid-19 belum menjadi syarat untuk naik Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.

Head of Corporate Communication Department MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Adapun aturan Dishub DKI Jakarta yang berlaku saat ini ialah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022, yang telah ditetapkan sejak 10 Mei 2022.

"Dalam penerapan kebijakan, khususnya protokol kesehatan, MRT Jakarta meruju ke SK Kadishub. SK Terakhir masih berlaku dan belum direvisi," ujar Ahmad kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Naik KRL Wajib Vaksinasi Booster? Berikut Aturan Lengkapnya

Oleh karenanya, Ahmad memastikan masyarakat yang baru menerima vaksin pertama atau kedua Covid-19 masih bisa menggunakan layanan MRT.

Namun demikian, MRT siap melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru jika Dishub DKI Jakarta telah melakukan perubahan terkait aturan vaksinasi sebagai persyaratan perjalanan.

"Ketika SK sudah direvisi dengan kebijakan terkait kewajiban vaksinasi booster, maka akan kami berlaku kan," ucap Ahmad.

Baca juga: Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Domestik Bisa Gunakan NIK

Perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak wajib booster

Sebenarnya jika mengacu kepada ketentuan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), calon penumpang MRT atau moda transportasi umum di satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menerima vaksin booster Covid-19.

Pasalnya aturan terkait wajib vaksin booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Selain itu, di dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan, khusus perjalanan dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

Aturan terbaru persyaratan perjalanan trasnportasi darat juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Wajib Vaksinasi Booster, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Jalur Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com