1. Kemenhub Terbitkan Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru, Simak Rinciannya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, melalui keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).
Untuk perjalanan dalam negeri, lanjut Adita, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE yaitu No. 68 (transportasi laut), No. 70 (transportasi udara), No. 72 (perkeretaapian), No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE yakni No. 69 (transportasi laut), No. 71 (transportasi udara), dan No. 74 (transportasi darat).
Simak rincian lengkapnya di sini
2. Selain Bright Gas, Harga Elpiji 12 Kg Juga Ikut Naik
Kenaikan harga elpiji nonsubsidi tidak hanya berlaku pada Bright Gas, tetapi juga elpiji 12 kilogram (kg). Kenaikan harga tersebut berlaku mulai 10 Juli 2022.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, kenaikan harga elpiji nonsubsidi tersebut sebesar Rp 2.000 per kg.
"Harga ini masih sangat kompetitif dibandingkan produk dengan kualitas setara," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (10/7/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.