Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kemenhub Terbitkan Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru | Harga Elpiji 12 Kg Juga Naik

Kompas.com - 12/07/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan seiring dengan kenaikan harga minyak dunia, harga Pertamax juga dimungkinkan akan mengalami penyesuaian harga.

“Namun kedepan, sesuai dengan perkembangan harga minyak dunia, (Pertamax) masih tetap memungkinkan adanya penyesuaian (harga Pertamax),” jelas Irto kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Selengapnya simak di sini

4. Aturan Baru Naik Pesawat: Vaksin Booster Tak Wajib PCR, Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib PCR/Antigen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat selama pandemi Covid-19.

Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 yang mulai berlaku efektif 17 Juli mendatang.

Dalam SE terbaru ini disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen apabila sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Sementara itu, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca selengkapnya di sini

5. Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Domestik Bisa Gunakan NIK

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Lantas, bagaimana pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat yang tidak memiliki smartphone untuk akses aplikasi PeduliLindungi?

Dilansir Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, diatur bahwa bagi PPDN yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SE ini juga menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi PPDN dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyebarangan.

Simak lengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com