Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Super Air Jet Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Kompas.com - 12/07/2022, 10:44 WIB


KOMPAS.com – Persyaratan naik pesawat Super Air Jet mengalami perubahan menyusul terbitnya aturan baru mengenai syarat penerbangan domestik 2022.

Syarat naik pesawat Super Air Jet terbaru bakal berlaku mulai 17 Juli 2022. Direktur Utama (Chief Executive Officer) Super Air Jet Ari Azhari menyampaikan penjelasan mengenai syarat naik Super Air Jet.

Dia menyebut, pelaksanaan penerbangan Super Air Jet berdasarkan persyaratan penerbangan domestik SE Kementerian Perhubungan No. 70 Tahun 2022.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Diperketat Mulai 17 Juli 2022

Selain itu pelayanan Super Air Jet mematuhi ketentuan operasional sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rincian syarat naik pesawat Super Air Jet

Berikut persyaratan naik pesawat Super Air Jet untuk penumpang berusia di atas 17 tahun:

  • Penumpang sudah vaksin dosis 3 (booster) tidak wajib test Covid-19 (Antigen atau PCR)
  • Penumpang sudah vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24 jam)
  • Penumpang sudah vaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam)
  • Penumpang belum vaksin (kondisi kesehatan khusus, penyakit komorbid) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Cek Lokasi dan Biaya Parkir di Bandara YIA untuk Mobil dan Motor

Adapun syarat naik Super Air Jet untuk penumpang berusia 6-17 tahun adalah sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis 2
  • Tidak menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen

Sedangkan syarat naik pesawat Super Air Jet untuk penumpang di bawah usia 6 tahun yaitu:

  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (Antigen atau PCR)
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Baca juga: Ini Tarif Parkir Bandara Ngurah Rai 2022 untuk Mobil dan Motor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Boarding Kereta Api Hanya Dengan Face Recognition, Registrasinya Kurang dari 1 Menit

Boarding Kereta Api Hanya Dengan Face Recognition, Registrasinya Kurang dari 1 Menit

Whats New
Mulai Besok, Indonesia Setop Ekspor Bauksit

Mulai Besok, Indonesia Setop Ekspor Bauksit

Whats New
DPR Protes Bos Smelter Nikel Pakai Bahasa Mandarin saat Rapat

DPR Protes Bos Smelter Nikel Pakai Bahasa Mandarin saat Rapat

Whats New
Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital pada 2030, Apa yang Perlu Dipersiapkan Pelaku Industri?

Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital pada 2030, Apa yang Perlu Dipersiapkan Pelaku Industri?

BrandzView
Mendag: Ngapain Kelengkeng Keriput dan Apel Dilapisi Lilin Diimpor?

Mendag: Ngapain Kelengkeng Keriput dan Apel Dilapisi Lilin Diimpor?

Whats New
Kemenkeu Blokir Layanan Ratusan Perusahaan yang Tunggak Pembayaran PNBP

Kemenkeu Blokir Layanan Ratusan Perusahaan yang Tunggak Pembayaran PNBP

Whats New
Info Pelabuhan Roro Sei Pakning, Tiket, dan Jadwal Kapal

Info Pelabuhan Roro Sei Pakning, Tiket, dan Jadwal Kapal

Spend Smart
Binance Dituntut Otoritas Keuangan AS, Industri Kripto Nasional Diklaim Masih Aman

Binance Dituntut Otoritas Keuangan AS, Industri Kripto Nasional Diklaim Masih Aman

Whats New
Direstui Jokowi, Luhut Pekerjakan Tenaga Asing Jadi Pengawas Pembangunan IKN

Direstui Jokowi, Luhut Pekerjakan Tenaga Asing Jadi Pengawas Pembangunan IKN

Whats New
Tanggapan Sri Mulyani soal 9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Kasus Mencurigakan

Tanggapan Sri Mulyani soal 9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Kasus Mencurigakan

Whats New
Musnahkan Obat Impor hingga Tembaga Ilegal, Mendag: Ganggu Ekonomi Dalam Negeri

Musnahkan Obat Impor hingga Tembaga Ilegal, Mendag: Ganggu Ekonomi Dalam Negeri

Whats New
Bantah Isu Molornya Jadwal Operasional Kereta Cepat, Luhut: Tidak Ada Masalah, Semua Terkendali

Bantah Isu Molornya Jadwal Operasional Kereta Cepat, Luhut: Tidak Ada Masalah, Semua Terkendali

Whats New
5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

Whats New
Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

Whats New
Menperin Agus: Pabrik UD Trucks yang Akan Dipindah ke RI, Bukan Semua Fasilitas Isuzu di Thailand

Menperin Agus: Pabrik UD Trucks yang Akan Dipindah ke RI, Bukan Semua Fasilitas Isuzu di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com