JAKARTA, KOMPAS.com – PT Pertamina (Persero) optimistis masyarakat tidak akan beralih ke elpiji subsidi ukuran 3 kg atau tabung gas melon, meskipun harga elpiji nonsubsidi atau tabung gas 12 kg mengalami kenaikan sejak Minggu (10/7/2022).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pihaknya yakin kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg tidak sebabkan migrasi pengguna ke tabung subsidi.
Hal ini karena, pengguna elpiji 12 kg sudah memiliki segmennya sendiri.
“Sejak kenaikan berkala, konsumsi elpiji nonsubsidi berada di sekitar 6 persen, artinya sudah ada segementasi yang jelas untuk konsumen elpiji nonsubsidi,” jelas Irto kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Antisipasi Migrasi Pengguna Elpiji 12 Kg, Pertamina Wacanakan Beli Gas 3 Kg Pakai MyPertamina
Irto menjelaskan, dengan porsi pengguna elpiji sebesar 6 persen dengan kenaikan yang dilakukan berkala, kecil kemungkinan masyarakat yang beralih ke elpiji ukuran 3 kg.
“Kalaupun ada yang migrasi tidak akan signifikan. Karena 6 persen itu sudah segmentasi elpiji nonsubsidi,” ujar Irto.
Di sisi lain, wacana terkait dengan pembelian tabung gas subsidi 3 kg menggunakan aplikasi MyPertamina, Irto menjelaskan penggunaan aplikasi belum diterapkan untuk LPG 3 kg.
“Penggunaan aplikasi belum diterapkan untuk elpiji 3 kg,” kata Irto.
Baca juga: Kenapa Harga Elpiji Semakin Mahal, Sementara Ekonomi Keluarga Menurun
Kemarin, saat ditanya kemungkinan pembelian elpiji 3 kg menggunakan MyPertamina, Irto mengatakan aplikasi tersebut sedang dalam pengembangan sistem.
“Masih pengembangan sistem ya. Tentunya ini perlu dikoordinasikan juga dengan stakeholder terkait,” kata Irto kepada Kompas.com, Senin.
Sebagai informasi, Pertamina melakukan penyesuaian harga untuk produk bahan bakar nonsubsisi, elpiji 12 kg sekitar Rp 2.000 per kg mulai Minggu (10/7/2022).
Penyesuaian harga dilakukan menyusul terjadi kenaikan harga yang diberlakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia.
Penyesuaian harga BBM terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Untuk mengantisipasi adanya migrasi, Pertamina juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.