Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Garuda untuk Penerbangan Domestik per 17 Juli 2022

Kompas.com - 12/07/2022, 14:11 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Syarat naik pesawat Garuda Indonesia mengalami perubahan seiring adanya revisi aturan tentang syarat naik pesawat terbaru 2022.

Syarat penerbangan domestik Garuda terbaru bakal diberlakukan mulai 17 Juli 2022, berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 tahun 2022 serta SE Kementerian Perhubungan No. 56 tahun 2022.

Bagi Anda yang hendak bepergian menggunakan maskapai tersebut, ketentuan penerbangan domestik Garuda penting dipahami.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Super Air Jet Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Terdapat perbedaan syarat perjalanan bagi penumpang berdasarkan vaksinasi yang telah didapat. Syarat naik pesawat Garuda untuk orang dewasa dan anak-anak juga berbeda.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.garuda-indonesia.com pada Selasa (12/7/2022)

Syarat penerbangan domestik Garuda

Berikut syarat naik pesawat terbaru 2022 yang berlaku pada maskapai Garuda Indonesia selengkapnya berdasarkan masing-masing kategori penumpang:

  • Sudah Vaksin dosis ketiga (booster): Sertifikat Vaksin dosis ketiga
  • Sudah Vaksin dosis kedua: Sertifikat Vaksin dosis kedua dan Antigen (maks. 1 x 24 jam) atau RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
  • Sudah Vaksin dosis pertama: Sertifikat Vaksin dosis pertama dan RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
  • Belum Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid: RT-PCR (maks. 3 x 24 jam) dan Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
  • Usia dibawah 6 tahun (belum vaksin): Wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Diperketat Mulai 17 Juli 2022

Ketentuan penerbangan domestik Garuda

Perlu diperhatikan, hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI.

Selain itu, penumpang harus memastikan bahwa hasil tes diupload ke sistem eHAC terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh Fasyankes terkait.

Jika terdapat perbedaan syarat naik pesawat terbaru 2022 antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

Baca juga: Bukan Garuda, Ini Maskapai Penerbangan Pertama Milik Indonesia

Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum. Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen.

Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat.

Baca juga: Jejak Bandara Internasional Pertama Indonesia di Kemayoran

Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dimana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas tes Covid-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:

  • Perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang
  • Perjalanan menuju Pulau Bali:
    • Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan
    • Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan
    • Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dilakukan tes ulang RT-PCR di Bali dengan biaya ditanggung oleh penumpang

Sementara itu, penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

Itulah informasi seputar ketentuan penerbangan domestik garuda serta syarat naik pesawat terbaru 2022.

Baca juga: Cek Lokasi dan Biaya Parkir di Bandara YIA untuk Mobil dan Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com