Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Masyarakat Pilih Lampirkan Hasil Tes Covid-19

Kompas.com - 12/07/2022, 14:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi dosis ketiga (booster) menjadi salah satu syarat perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum, kendaraan pribadi, pesawat, kapal dan kereta api.

Pemerintah beralasan syarat perjalanan dalam negeri itu diberlakukan untuk mengantisipasi dampak dari penularan Covid-19.

Aturan baru yang berlaku mulai 17 Juli ini dirasakan Donny Kuma (29) yang sering melakukan perjalanan jarak jauh Jakarta-Yogyakarta menggunakan moda transportasi kereta api.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda untuk Penerbangan Domestik Per 17 Juli 2022

Ia mengaku lebih memilih untuk melakukan tes Antigen untuk pemeriksaan Covid-19 ketimbang melakukan vaksinasi booster.

"Belum booster, tapi bisa kasih tunjuk tes antigen dan PCR kan, saya belum sempat booster sampai sekarang," kata Donny kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Donny menilai, syarat perjalanan dalam negeri terbaru tersebut tak berdampak signifikan untuk mengajak masyarakat melakukan vaksinasi booster.

Sebab, pengguna transportasi bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan antigen sebagai syarat perjalanan.

"Orang enggak booster akan merasa aman selama dia antigen atau PCR," ujarnya.

Selain itu, ia menilai, meski nantinya posko vaksinasi Covid-19 tersedia di bandara, pengguna transportasi akan berpikir ulang mengingat adanya gejala pasca-vaksinasi.

"Kalau saya ada gejala apa-apa kan puyeng juga," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Melalusa (28), ia mengaku, hingga saat ini, belum bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan.

Ia menilai, aturan vaksinasi booster cukup memberatkan bagi pelaku perjalanan dengan latar belakang kesehatan tertentu.

Baca juga: Naik KRL Wajib Vaksinasi Booster? Berikut Aturan Lengkapnya

"Aturannya menurut saya cukup memberatkan, pelaku perjalanan diperlakukan diskriminatif sebab ada yang tidak vaksin karena latar belakang kesehatan," kata Melalusa kepada Kompas.com, Selasa.

Ia mengatakan, meski dirinya bisa melakukan perjalanan dengan membawa surat keterangan dokter, namun, kewajiban melakukan tes PCR masih memberatkan.

"Kalau saya harus pakai surat keterangan dari dokter, tapi kan kalau enggak vaksin harus test swab/antigen pergi keluar kota pun, jadi keluar duit lagi," ujarnya.

Adapun Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri yaitu, SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), SE Nomor 73 (transportasi darat).

Berikut ini syarat perjalanan dalam negeri:

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru, Kendaraan Pribadi, Umum, dan Kereta Api dalam Wilayah Aglomerasi Tidak Wajib Vaksinasi Booster

  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • aturan ini dikecualikan khusus bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Vaksin Booster Tak Wajib PCR, Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib PCR/Antigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com