JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi dosis ketiga (booster) menjadi salah satu syarat perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum, kendaraan pribadi, pesawat, kapal dan kereta api.
Pemerintah beralasan syarat perjalanan dalam negeri itu diberlakukan untuk mengantisipasi dampak dari penularan Covid-19.
Aturan baru yang berlaku mulai 17 Juli ini dirasakan Donny Kuma (29) yang sering melakukan perjalanan jarak jauh Jakarta-Yogyakarta menggunakan moda transportasi kereta api.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda untuk Penerbangan Domestik Per 17 Juli 2022
Ia mengaku lebih memilih untuk melakukan tes Antigen untuk pemeriksaan Covid-19 ketimbang melakukan vaksinasi booster.
"Belum booster, tapi bisa kasih tunjuk tes antigen dan PCR kan, saya belum sempat booster sampai sekarang," kata Donny kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Donny menilai, syarat perjalanan dalam negeri terbaru tersebut tak berdampak signifikan untuk mengajak masyarakat melakukan vaksinasi booster.
Sebab, pengguna transportasi bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan antigen sebagai syarat perjalanan.
"Orang enggak booster akan merasa aman selama dia antigen atau PCR," ujarnya.
Selain itu, ia menilai, meski nantinya posko vaksinasi Covid-19 tersedia di bandara, pengguna transportasi akan berpikir ulang mengingat adanya gejala pasca-vaksinasi.
"Kalau saya ada gejala apa-apa kan puyeng juga," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.