Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Mayoritas Produk Pertambangan Mengalami Penurunan Harga di Juli 2022

Kompas.com - 12/07/2022, 20:45 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan, produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode Juli 2022 sebagian besar menunjukkan tren penurunan harga dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini terjadi karena penurunan permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. .

“Sebagian besar produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) masih mengalami tren penurunan harga dibandingkan periode sebelumnya," kata Veri dilansir dari Antara, Selasa (12/7/2022).

Hal itu, menurut dia, karena terjadinya penurunan permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Sedangkan harga konsentrat ilmenite dan konsentrat rutil mengalami kenaikan, harga konsentrat mangan dan pellet konsentrat pasir besi saat ini tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Pemerintah Temukan 2.700 Lokasi Pertambangan Ilegal, Terbanyak di Sumatera Selatan

Kondisi itu mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Juli 2022. Ketentuan HPE periode Juli 2022 ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, tanggal 6 Juli 2022.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Juli 2022 adalah konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45 persen) dengan harga rata-rata 500,66 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,69 persen dan konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90 persen) dengan harga rata-rata 1.631,73 dolar AS per WE atau naik sebesar 2,57 persen.

Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Juli 2022 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar 3.401,08 dolar AS per WE atau turun sebesar 1,66 persen; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1 persen TiO2) dengan harga rata-rata sebesar 119,10 dolar AS per WE atau turun sebesar 2,67 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar 60,86 dolar AS per WE atau turun sebesar 2,67 persen.

Selain itu, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar 880,06 dolar AS per WE atau turun sebesar 3,86 persen; konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata sebesar 1.099,46 dolar AS per WE atau turun sebesar 4,85 persen.

Kemudian, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar 71,12 dolar AS per WE atau turun sebesar 2,67 persen; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42 persen) dengan harga rata-rata sebesar 36,97 dolar AS per WE atau turun sebesar 6,65 persen.

Baca juga: Industri Pertambangan Cerah, Ekspor April Tembus 27,32 Miliar Dollar AS

Sementara untuk komoditas produk pertambangan konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata 227,05 dolar AS per WE dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54 persen) dengan harga rata-rata 117,98 dolar AS per WE tidak mengalami perubahan.

Sebagaimana periode-periode sebelumnya, lanjut Veri, penetapan HPE produk pertambangan periode Juli 2022 ini dilakukan dengan meminta masukan tertulis dari instansi teknis terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sedangkan sebagai dasar perhitungan usulan harga diperoleh dari beberapa sumber, yakni Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).

HPE ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Juli 2022 dapat diunduh melalui http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2457/2.

Baca juga: BKPM Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com