Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Lion Air, Wings Air, Batik Air Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Kompas.com - 12/07/2022, 21:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air (Lion Air Grup) menerbitkan informasi terbaru terkait syarat perjalanan udara domestik selama pandemi Covid-19.

Peraturan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku efektif mulai 17 Juli mendatang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, secara umum, aturan baru Lion Air Grup mewajibkan seluruh calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama perjalanan udara.

Baca juga: Naik KRL Wajib Vaksinasi Booster? Berikut Aturan Lengkapnya

Syarat vaksinasi dan tes Covid-19 usia di atas 17 tahun

1. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) usia di atas 17 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR

2. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Selain itu, dapat melakukan vaksinasi dosis Booster on-site saat keberangkatan

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Super Air Jet Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

3. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR Masa berlaku 3x24 jam

4. Bagi calon penumpang belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda untuk Penerbangan Domestik per 17 Juli 2022

Syarat vaksinasi dan tes Covid-19 usia 6-17 tahun

Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil tes negatif Covid-19.

Syarat perjalanan udara untuk usia di bawah 6 tahun

Bagi calon penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.

Selain itu, calon penumpang wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Diperketat Mulai 17 Juli 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com