Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2022 Batal Naik, Buruh Ancam Demo Jika Anies Baswedan Tak Ajukan Banding

Kompas.com - 13/07/2022, 11:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2022 batal naik dari yang seharusnya Rp 4.641.854.

UMP DKI 2022 ini batal naik berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang dibacakan pada Selasa (12/7/2022).

Presiden KSPI Said Iqbal mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk tidak menerapkan UMP DKI 2022 berdasarkan keputusan PTUN.

Baca juga: Menaker Surati Gubernur yang Tetapkan UMP 2022 Tak Sesuai Aturan Upah

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

KSPI, kata dia, mendesak Anies Baswedan untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP DKI 2022 yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen. Said juga memaparkan beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta soal UMP DKI 2022 batal naik.

Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," kata dia.

Said bilang, sudah 7 bulan, sejak Januari-Juli, buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Tentunya kata dia, buruh tidak akan menerima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada Agustus nanti.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," ujarnya.

Baca juga: Pengusaha Minta BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan Abaikan Keputusan Anies soal UMP 2022

Alasan kedua, lanjut Said, sejak awal KSPI menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menurutnya, keputusan PTUN membingungkan karena tidak

menggunakan dasar UU No.13/2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja. "Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tegasnya.

Alasan ketiga, lanjut Said yang juga Ketua Umum Partai Buruh ini bilang, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan gubernur mengenai UMP DKI 2022.

Bila keputusan tersebut tetap diterapkan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja terus di PTUN-kan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai UMP DKI Jakarta tahun 2022. Gugatan itu dikabulkan pada Selasa kemarin.

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Adapun berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Dalam amar putusannya, majelis hakim pun mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

Baca juga: Apindo Kekeuh Tolak Keputusan Anies Soal UMP DKI 2022, Tetap Ajukan Gugatan ke PTUN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com