Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 15 Juli, KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen

Kompas.com - 13/07/2022, 15:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen mulai 15 Juli 2022.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, hal ini dilakukan guna mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 terkait syarat perjalanan naik kereta api. Aturan ini efektif berlaku mulai 17 Juli 2022.

"Mulai Jumat 15 Juli 2022 layanan vaksin kembali tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB," kata Eva dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Masyarakat Pilih Lampirkan Hasil Tes Covid-19

Eva menjelaskan, bagi calon pengguna yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia di bawah 17 tahun.

Ia mengatakan, layanan vaksinasi Covid-10 di stasiun Gambir dan Pasar Senen tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac.

"Bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksin di stasiun agar tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan," ujarnya.

Eva mengajak seluruh calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga serta membantu menekan penyebaran Covid-19.

"KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA yang selalu mengedepankan protokol kesehatan," ucapnya.

Berikut syarat perjalanan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

Baca juga: Naik KRL Wajib Vaksinasi Booster? Berikut Aturan Lengkapnya

1. Syarat Naik Keteta Api Jarak Jauh

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Adapun pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan validasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasil data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Kemudian pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Terakhir, pada saat melakukan boarding calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga: Update Syarat Naik Pesawat Citilink 2022 untuk Penerbangan Domestik

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com