Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan jika Pelaku Usaha Ingin Jual Minyakita Rp 14.000 Per Liter

Kompas.com - 14/07/2022, 11:35 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Adapun dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat tersebut pemerintah telah meluncurkan minyak goreng curah kemasan yang berlabel "Minyakita" yang dibanderol satu harga Rp 14.000 per liter.

"Tata Kelola MGKR bertujuan untuk memberikan alternatif bagi pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng untuk pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein, dan used cooking oil dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola minyak goreng curah rakyat," bunyi Pasal 2 dalam Permendag tersebut dikutip Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Harga Minyakita di E-Commerce Hampir 3 Kali Lipat dari yang Seharusnya, Kok Bisa?

Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha jika ingin mendistribusikan Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Pertama disebutkan, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus menggunakan merek "Minyakita" sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan kemasan dengan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter.

Ketiga, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan.

Baca juga: Mohon Maaf, Minyakita Belum Dijual di Indomaret dan Alfamart

Kemudian yang keempat, pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan kemasan tidak mudah rusak dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan/atau jeriken dan harus menggunakan kemasan tara pangan yang tidak membahayakan manusia (food grade) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaku usaha wajib menjual MGKR tidak melebihi harga eceran tertinggi. Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter," bunyi Pasal 5.

Baca juga: Cara Beli Minyakita Rp 14.000 Per Liter: Boleh Pakai KTP, Bisa Scan PeduliLindungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com