Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Stop Kirim TKI ke Malaysia, Alasan Dubes RI: Mereka Langgar Perjanjian

Kompas.com - 14/07/2022, 11:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengungkapkan, Malaysia telah melanggar perjanjian yang telah disepakati pada 1 April 2022.

"Intinya Malaysia tetap melakukan perekrutan PRT melalui System Maid Online yang bertentangan dengan MoU yang ditandandatangani 1 April lalu," kata Hermono kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Menaker Bujuk Austria Buka Program Magang untuk TKI

Lebih lanjut kata Hermono, perekrutan melalui SMO kanal rekrut milik Malaysia tersebut, pemerintah RI tidak mengetahui mulai dari nama majikan hingga nilai upah yang diberikan kepada PMI.

Padahal dalam perjanjian kedua belah negara, Malaysia menyetujui perekrutan PMI dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) milik Indonesia. Faktanya, itu dilanggar.

"Kita enggak tahu dipenuhi apa enggak (soal upah, jaminan sosial, 1 ART harus bekerja untuk 6 anggota keluarga isi MoU yang disepakati). Karena kalau perekrutan melalui SMO, kita enggak tahu sama sekali. Majikannya siapa pun kita enggak tahu," ungkapnya.

Baca juga: Apa Perbedaan Pekerja Migran Indonesia dan TKI?

Persoalan penghentian penempatan TKI ke Negeri Jiran tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang akan berlangsung siang ini.

Hermono bilang, pemerintah RI akan mengirimkan kembali PMI asalkan Malaysia mau mengikuti semua perjanjian MoU tersebut.

"Kita akan buka lagi kalau ada komitmen Malaysia bahwa MoU akan dihormati dan dilaksanakan sepenuhnya," ujarnya.

Baca juga: Luhut Geram Minyak Sawit RI Diatur Malaysia: yang Benar Sajalah!

Perjanjian RI-Malaysia soal TKI

Pada 1 April lalu, Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, itu mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tersebut, selain penempatan, gaji bagi Asisten Rumah Tangga (ART) juga dipertegas secara nominal.

Baca juga: Bukan Cuma Pembantu, Ini Ragam Pekerjaan TKI di Luar Negeri

Soal gaji TKI di Malaysia

Ida bilang, Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit.

Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar. Selain itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

Lebih lanjut kata dia, sesuai MoU, PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah tersebut harus berisi 6 anggota keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com