JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berencana menaikkan nominal bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat tidak mampu. Penambahan nominal bansos ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Menurutnya dana tambahan bansos nantinya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan bansos di Pasar Sukamandi, Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Terkait rencana penambahan dana bansos tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya mengatakan hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mendapatkan arahan jelas terkait bansos jenis apa yang akan dilakukan penambahan.
"Sementara belum ada arahan yang jelas, apakah tambahan bansos yang dimaksud terhadap program bansos yang sudah ada saat ini atau berupa program bansos yang baru," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2020).
Baca juga: Sri Mulyani: 60 Persen Bansos PKH Diterima Petani
Lebih lanjut, Made mengatakan mengenai sumber pendanaan yang akan digunakan untuk penambahan bansos tersebut, saat ini juga belum dapat dipastikan. Hal itu karena belum diketahui hitungan pasti besaran dana yang dibutuhkan untuk penambahan bansos.
"Sumber pendanaan juga belum disebutkan, apakah akan menggunakan tambahan penerimaan atau optimalisasi anggaran kementerian/lembaga, atau dana cadangan," jelas dia.
"Karena kami belum tahu secara pasti berapa besar tambahan bansos yang akan diberikan," tambah Made.
Baca juga: Anggaran Bansos APBN 2022 Naik Rp 18,6 Triliun, Totalnya Jadi Rp 431,5 Triliun
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, penambahan bansos akan dilakukan jika ada kelebihan dalam APBN. Ia pun belum mengungkapkan secara rinci berapa tambahan besaran bansos yang akan diterima masyarakat.
"Kalau ada kelebihan di APBN dari pajak, PNBP, pungutan ekspor, akan diarahkan untuk masyarakat yang di bawah agar diperkuat daya belinya, sehingga bisa nanti akan ada tambahan-tambahan untuk mereka," ujar Jokowi.
Adapun saat ini terdapat beberapa program bansos yang diberikan pemerintah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT Dana Desa, BLT Minyak Goreng, BLT UMKM, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca juga: Jokowi Janji Naikkan Besaran Bansos jika Ada Kelebihan APBN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.