Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda yang Diistimewakan dan Pesawat "Wajib" PNS saat Perjalanan Dinas

Kompas.com - Diperbarui 15/07/2022, 22:19 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sebagai perusahaan milik negara, Garuda memiliki sejumlah keistimewaan yang tidak dimiliki maskapai lain. Sebagai pemilik saham mayoritas, pemerintah secara langsung mendukung bisnis maskapai flag carrier ini, baik secara finansial maupun operasional.

Saat perusahaan ini terus-terusan merugi dan didera utang, negara akan siap untuk menyelamatkannya. Pada tahun ini saja, pemerintah dan DPR sudah menyetujui suntikan duit APBN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun untuk menyelamatkan arus kas Garuda.

Dari sisi operasional, pemerintah juga memberikan dukungan secara langsung demi mendongkrak kinerja keuangannya. Selain 'monopoli' maskapai domestik sebagai angkutan haji, Garuda juga identik sebagai tunggangan 'wajib' para ASN saat melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Kenapa PNS 'wajib' menggunakan Garuda?

Mungkin banyak orang yang bertanya, kenapa setiap perjalanan dinas ke luar kota aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, hampir selalu menggunakan pesawat Garuda Indonesia?

Baca juga: Nasib Garuda: Rugi Rp 62,3 Triliun, Lalu Disuntik APBN Rp 7,5 Triliun

Perjalanan dinas menggunakan armada Garuda Indonesia memang sudah lumrah di kalangan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Padahal jika berpatokan pada tarif, harga tiket Garuda Indonesia relatif lebih mahal dibandingkan maskapai lain dengan rute yang sama.

Penggunaan pesawat Garuda Indonesia dalam setiap perjalanan PNS mengacu pada kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Dikutip dari laman resmi LKPP, dalam pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, pembelian tiket pesawat Garuda sudah masuk di e-katalog dan e-purchasing.

Baca juga: Keruwetan Kereta Cepat dan Sikap Keberatan Jonan saat Jadi Menhub

Selain itu, terdapat kerja sama antara LKPP dan Garuda Indonesia, di mana maskapai BUMN tersebut bisa memberikan tarif khusus untuk para ASN dari semua instansi pemerintahan.

Harga khusus PNS tersebut berlaku selama tidak melebihi pagu Standar Biaya Umum (SBU) yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.

Sistem perhitungan harga tiket Garuda Indonesia untuk PNS juga tetap mengikuti regulasi yang diatur oleh International Air Transport Association (IATA) yang berlaku secara umum untuk semua maskapai yang menjadi anggota IATA.

Dalam ketentuan antara LKPP dan Garuda Indonesia tersebut, disepakati bahwa Garuda Indonesia memberikan diskon dari harga dasar untuk perjalanan domestik yakni antara 10-11 persen diskon untuk kelas bisnis dan ekonomi.

Baca juga: Kilas Balik Kereta Cepat, Bolak-balik Ditolak Jonan saat Jadi Menhub

Bahkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, PNS bisa mendapatkan diskon hingga 20 persen dari harga dasar untuk semua kelas. Dari kebijakan LKPP ini kemudian muncul aturan turunan dari setiap kementerian/lembaga dan pemda untuk pengaturan perjalanan dinas.

Beberapa instansi pemerintah bahkan secara tegas mewajibkan ASN di lingkungannya untuk menggunakan maskapai Garuda Indonesia dalam setiap perjalanan dinasnya.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com