Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI ke Malaysia Disetop Sementara, Menaker: RI Tunggu Malaysia Klarifikasi dan Tutup SMO

Kompas.com - 15/07/2022, 09:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022.

Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob. Menurut Menaker Ida, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI.

"Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas iktikad baik oleh kedua negara," ujar Ida melalui keterangan resmi, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: [POPULER MONEY] Perbina Ingin Biaya Transfer BI Fast Rp 100 | RI Stop Kirim TKI ke Malaysia

Perekrutan TKI di Malaysia langgar perjanjian jika melalui SMO

Dia menambahkan, para PMI ini dalam MoU harus direkrut melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Ternyata, perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar yang telah disepakati bersama melalui System Maid Online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigrasi.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," katanya.

Baca juga: Indonesia Stop Kirim TKI ke Malaysia, Alasan Dubes RI: Mereka Langgar Perjanjian

Menurut dia, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi karena mem-by pass Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia, termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," kata Ida lagi.

Baca juga: Pemerintah RI Bakal Kirim Lagi TKI ke Malaysia, asalkan...

Menaker menjelaskan, keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia guna membahas persoalan tersebut.

"Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com