Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mobil Dinas Presiden Pakai Mobil Listrik, Moeldoko: Belum Ada yang Antipeluru

Kompas.com - 15/07/2022, 13:40 WIB

BADUNG, KOMPAS.com - Pemerintah rencananya akan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini untuk mempercepat pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik.

Saat ini rencananya kendaraan listrik akan digunakan di kalangan menteri, lalu bagaimana dengan presiden dan wakil presiden?

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah belum merencanakan kendaraan listrik untuk mobil dinas presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Kata Moeldoko soal Tantangan Pengembangan Kendaraan Listrik di RI: Ibarat Ayam dan Telur

Sebab, hingga saat ini belum ada kendaraan listrik yang aman untuk digunakan presiden dan wakil presiden.

"Khusus buat mobil presiden dan wapres karena ini berkaitan dengan keselamatan, jadi belum ada mobil listrik yang antipeluru. Itu butuh teknologi tinggi, jangan buru-buru," ujarnya saat konferensi pers di Bali, Jumat (15/7/2022).

Dia menjelaskan, saat ini Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peta jalan perkembangan mobil listrik di Indonesia dan akan diimplementasikan secara bertahap.

"Sementara ini rental di Kemenhub, pejabatanya pakai mobil listrik. Ini jadi pilot project di kementerian lembaga lain," ucapnya.

Baca juga: Luhut Usulkan Kendaraan Listrik Beroperasi di Lokasi Destinasi Wisata

Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah mengusahakan penetrasi kendaraan listrik di tengah dominasi kendaraan dengan mesin bakar internal. Sejumlah aturan dan rencana mulai dicanangkan dalam memuluskan program KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai).

Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, salah satu regulasi yang telah diterbitkan adalah Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.

Menurutnya, aturan ini disiapkan untuk transportasi jalan serta peraturan-peraturan turunan lainnya dari kementerian atau lembaga terkait.

“Kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan telah menyusun peta jalan transformasi kendaraan berbasis baterai, sebagai kendaraan operasional pejabat pemerintah, bus jemputan, dan angkutan perkotaan, baik di pusat maupun daerah,” ujar Danto, dalam konferensi virtual (21/3/2022).

Baca juga: Kuota BBM di SPBU Bakal Dikurangi, Luhut: Agar Warga Perlahan Beralih ke Kendaraan Listrik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+