KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan kebijakan guna mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi.
Kebijakan tersebut secara resmi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Adapun langkah tersebut diambil pemerintah untuk menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global.
Utamanya, dalam menghadapi kenaikkan harga pangan karena rantai pasok barang dan jasa yang terganggu selama pandemi Covid-19. Hal ini juga diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Perang Rusia-Ukraina Jadi Sumber Krisis Energi dan Pangan Dunia
Dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah.
Pertama, pemerintah menjelaskan bahwa petani yang tergabung ke dalam kelompok tani (poktan). Utamanya petani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Pupuk subsidi tersebut berhak diterima petani selama mereka melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar (ha) per musim tanam.
Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pokok dan strategis.
Baca juga: Perkuat Rantai Pasok Komoditas Pertanian, KemenKop Kerjasama dengan PT. Bintang Toedjoe
Sembilan komoditas pokok tersebut, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Langkah ini diambil pemerintah agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.
Poin ketiga, pemerintah memberikan jenis pupuk bersubsidi kepada petani berupa Urea dan nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.