Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi untuk Jaga Ketahanan Pangan

Kompas.com - 15/07/2022, 19:34 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melakukan langkah strategis untuk mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu berisi tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di sektor pertanian.

Kebijakan tersebut dilakukan Kementan sebagai langkah komitmen pemerintah untuk hadir membantu petani di tengah gejolak kenaikan harga pangan dan energi global.

Utamanya mengatasi gejolak yang disebabkan rantai pasok barang dan jasa yang terganggu akibat dari situasi geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.

Pernyataan tersebut disampaikan pemerintah secara resmi dalam press conference di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Jumat, (15/7/2022).

Baca juga: Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja di Posisi Ini, Simak Persyaratannya

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menyatakan, saat ini dunia termasuk Indonesia sedang mengalami masa-masa sulit.

"Saat ini kami sedang memulihkan kondisi akibat Covid-19 dan juga dibebani dengan disprapsi pasokan rantai global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa," ucap Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Tak hanya itu, Ali menyebutkan, Indonesia saat ini juga dihadapkan pada gejolak geopolitik global akibat adanya perang Rusia dan Ukraina.

Dampak dari perang tersebut turut menaikan harga pangan dan energi sehingga menyebabkan kenaikan biaya produksi serta inflasi di berbagai negara.

"Poinnya adalah dari kenaikan harga energi ini, baik minyak maupun gas turut berdampak pada kenaikan harga pupuk global. Mengingat bahwa salah satu bahan pupuk mengalami kenaikan, sehingga menggeret kenaikan harga pupuk dunia," imbuh Ali.

Baca juga: Dampak Perang Rusia-Ukraina, Harga Pupuk Berpotensi Naik, Pangan Bisa Makin Mahal

Ia mengatakan, laporan mengenai pembatasan ekspor bahan baku pupuk mengungkapkan bahwa kenaikan harga pupuk sudah mencapai sekitar 30 persen pada 2022.

Selain itu, sebut Ali, perubahan iklim dan bencana alam menjadi hal ekstrem yang turut berkontribusi terhadap kenaikan harga pangan global.

"Melihat kondisi tersebut bahwa perekonomian dunia memang sedang menghadapi kondisi yang sulit. Situasi ini tentu menuntut kita terus berbenah dan meningkatkan optimalisasi dari pupuk bersubsidi agar tepat guna dan sasaran," katanya.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Ali menyebutkan pemerintah harus mengambil langkah-langkah tepat dan strategis untuk menjaga ketahanan pangan.

Salah satunya langkah strategis itu adalah dengan melakukan subsidi pupuk. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk hadir membantu petani. Sebab, pupuk merupakan salah satu komponen biaya dalam usaha tani.

Baca juga: Guru Besar IPB Sebut Tata Kelola Pupuk Subsidi Perlu Penyempurnaan Kembali

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com