"Di sisi lain diperlukan optimalisasi penyaluran subsidi yang memang didesain untuk membantu petani agar tetap mampu memiliki akses terhadap pupuk yang terjangkau,” ucap Ali.
Menurutnya, pemerintah sudah melakukan perbaikan dengan menerbitkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Pada kesempatan itu, Ali memaparkan, jumlah anggaran alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan tetap hampir sama dari 2021 dan tidak ada perubahan.
"Tentu hal ini harus kami efektif dan efisienkan seluruhnya supaya bagaimana nanti produksi kami terutama bahan pangan pokok bisa terjaga dengan baik," ujarnya.
Ali menilai, petani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani.
Baca juga: Ini Upaya Pupuk Indonesia Hadapi Tantangan Disrupsi akibat Krisis Pangan dan Energi
Utamanya usaha tani di sektor usaha tanam pangan hortikultura perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 hektar (ha) per musim tanam yang tergabung dalam kelompok tani (poktan) yang terdaftar.
Selain itu, sebut dia, pupuk subsidi akan diprioritaskan untuk sembilan komoditas.
Sembilan komoditas itu diatur berdasarkan bahan pangan pokok strategis yang sudah disepakati dalam arahan pertemuan dengan Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Adapun tanam pangan yang dimaksud adalah padi, jagung, kedelai. Sementara itu, di holtikultura ada cabai, bawang merah, bawang putih, dan di perkebunan adalah tebu rakyat, kakao, serta kopi.
"Untuk jenis pupuknya sendiri adalah urea dan nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK)," jelas Ali.
Baca juga: Kementan Fokus Subsidi NPK dan Urea, Akademisi Unpad Bagikan Pendapatnya
Ia berharap, pupuk yang disubsidi tidak hanya urea saja dari segi teknis atau ilmiahnya.
Sebab, petani juga memanen bunga, buah, biji, dan sebagainya. Maka dari itu harus ada pupuk subsidi, seperti NPK yang sudah disiapkan.
“Dengan demikian, dua jenis pupuk itu menjadi ketetapan dalam Permentan ini yang juga sudah dibahas cukup lama dengan semua unsur-unsur,” imbuh Ali
Adapun unsur-unsur terkait itu adalah Tim Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR RI bersama dengan Ombudsman, Kemenko Perekonomian.
Ali mengungkapkan, Kementan juga beberapa kali sudah melaporkan hingga sampai penetapan dan pengesahan undang-undang (UU) Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Ombudsman Kritik Badan Karantina Kementan Gagal Cegah Wabah pada Hewan