KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meninjau Holywings di Jalan Gunawarman Nomor 44 RT 5/RW 2 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat sore.
"Kita hari ini rapat koordinasi untuk mengecek langsung ke lapangan untuk melihat secara fair apa sesungguhnya yang terjadi," kata Bahlil dilansir dari Antara, Jumat (15/7/2022).
Bahlil melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Satpol PP dan manajemen Holywings.
Bahlil menegaskan, kedatangannya merupakan kewajiban sebagai pemimpin sekaligus menjawab terkait Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Baca juga: Kereta Cepat Tak Sampai Kota Bandung, Kira-kira yang Minat Banyak?
Menurut dia, manajemen Holywings secara objektif mengakui memang ada beberapa izin yang belum terselesaikan dan cara kreativitas promosi yang sempat ramai tetap berjalan sesuai hukum.
Kementerian Investasi masih memikirkan dampak lainnya seperti nasib 3.000 lapangan pekerjaan karyawan Holywings hingga UMKM lainnya yang harus diperhatikan.
Terkait izin usaha Holywings yang dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Bahlil akan melangsungkan rapat koordinasi dengan pihak terkait.
"Menyangkut dengan persoalan izin, hari ini saya akan melakukan koordinasi teknis. Rapat lagi dengan Pemda DKI untuk mencari apa solusi terbaiknya," tuturnya.
Baca juga: Kilas Balik Kereta Cepat, Bolak-balik Ditolak Jonan saat Jadi Menhub
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin usaha seluruh gerai (outlet) Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta pada 27 Juni 2022.
Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta.
Adapun 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya, yakni:
Baca juga: Keruwetan Kereta Cepat dan Sikap Keberatan Jonan saat Jadi Menhub
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.