KOMPAS.com – Sejumlah pahlawan terabadikan dalam gambar utama yang terpampang pada setiap lembar uang Rupiah kertas.
Masing-masing pecahan uang kertas tersebut memiliki gambar pahlawan yang berbeda. Nama pahlawan di uang Rp 1.000 misalnya, berbeda dengan nama pahlawan di uang Rp 100.000.
Demikian pula dengan nama pahlawan di uang Rp 50.000 yang juga tidak sama dengan nama pahlawan di uang Rp 10.000 atau pecahan lainnya.
Baca juga: Daftar Negara yang Menggunakan Mata Uang Euro
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional dalam Keppres tersebut digunakan untuk penerbitan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2022.
Baca juga: Nama Mata Uang Arab Saudi adalah Riyal Saudi, Ini Sejarahnya
Tidak ada perbedaan daftar pahlawan dalam putusan tersebut dengan pahlawan yang gambar dan namanya diabadikan dalam Rupiah kertas tahun emisi 2016.
Artinya, nama pahlawan di uang Rp 20.000 misalnya, dalam Keppres tersebut masih tetap sama dengan gambar dan nama pahlawan di uang yang sudah beredar sebelumnya.
Baca juga: Daftar Negara yang Memakai Dollar AS sebagai Mata Uang Resmi