Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Nama Pahlawan di Uang Rp 1.000 hingga Rp 100.000

Kompas.com - Diperbarui 12/01/2023, 10:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Sejumlah pahlawan terabadikan dalam gambar utama yang terpampang pada setiap lembar uang Rupiah kertas.

Masing-masing pecahan uang kertas tersebut memiliki gambar pahlawan yang berbeda. Nama pahlawan di uang Rp 1.000 misalnya, berbeda dengan nama pahlawan di uang Rp 100.000.

Demikian pula dengan nama pahlawan di uang Rp 50.000 yang juga tidak sama dengan nama pahlawan di uang Rp 10.000 atau pecahan lainnya.

Baca juga: Daftar Negara yang Menggunakan Mata Uang Euro

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional dalam Keppres tersebut digunakan untuk penerbitan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2022.

Baca juga: Nama Mata Uang Arab Saudi adalah Riyal Saudi, Ini Sejarahnya

Tidak ada perbedaan daftar pahlawan dalam putusan tersebut dengan pahlawan yang gambar dan namanya diabadikan dalam Rupiah kertas tahun emisi 2016.

Artinya, nama pahlawan di uang Rp 20.000 misalnya, dalam Keppres tersebut masih tetap sama dengan gambar dan nama pahlawan di uang yang sudah beredar sebelumnya.

Ilustrasi pecahan uang rupiah. PEXELS/ROBERTS LENS Ilustrasi pecahan uang rupiah.

Baca juga: Daftar Negara yang Memakai Dollar AS sebagai Mata Uang Resmi

Nama pahlawan di uang baru

Berikut daftar nama pahlawan yang dijadikan gambar utama pada uang Rupiah kertas baru tahun emisi 2022 selengkapnya:

Baca juga: Daftar Negara Uni Eropa yang Tidak Menggunakan Mata Uang Euro

Gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut dimandatkan dicetak sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keppres tersebut.

Keppres ini menyatakan bahwa penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional di atas telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.

Adapun dalam bagian konsideran disebutkan bahwa pemerintah perlu mencantumkan gambar pahlawan di atas sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada para pahlawan.

Baca juga: Nama Mata Uang Rusia adalah Rubel, Kenali Gambar, Kode, dan Simbolnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com