Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airport Tax Naik, Kemenhub Minta Operator Bandara Lakukan Sosialisasi

Kompas.com - 16/07/2022, 15:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati membenarkan terjadi kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

Ia mengatakan, airport tax naik telah diusulkan oleh operator bandara dan telah disetujui oleh pemerintah.

"Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," kata Adita saat dihubungi, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: Airport Tax Naik, Harga Tiket Pesawat Bakal Makin Mahal

Adita mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memahami beban biaya dari operasi bandar udara yang diselenggarakan operator bandara.

Karenanya, airport tax naik ini dilakukan guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders, sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie menyoroti tarif airport tax naik secara tiba-tiba.

Alvin menyayangkan airport tax naik terjadi secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi seperti yang pernah dilakukan pemerintah.

Baca juga: Airport Tax Naik, Sandiaga Uno Sebut karena Ada Peningkatan Biaya Operasional Bandara

"Ini (airport tax naik) tidak ada (sosialisasi), sebagian sudah diberlakukan sejak Juni 2022 dan kenaikan airport tax ini tidak tanggung-tanggung pada umumnya 20-40 persen," kata Alvin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Alvin mengatakan, dampak kenaikan airport tax akan dirasakan langsung oleh pengguna jasa transpotasi udara, sebab harga tiket pesawat akan makin mahal. Padahal sebelumnya harga tiket pesawat sudah mahal karena dampak kenaikan harga bahan bakar avtur.

"Sehingga harga tiket juga naik, bahkan maskapai-maskapai penerbangan yang mengoperasikan pesawat baling-baling ini sudah menghentikan sebagian rutenya, karena mereka tidak mampu lagi melayani dengan harga maksimum aja tetap rugi," ujarnya.

Alvin mengatakan, mestinya pemerintah dapat mengendalikan airport tax di tengah naiknya harga bahan bakar avtur.

Ia mencontohkan, pemerintah dapat menanggung sebagian airport tax seperti yang pernah dilakukan tahun lalu untuk mempertahankan industri angkutan udara.

"Pemerintah sebenarnya kalau mau mempertahankan industri angkutan udara ini tetap bisa survive, misalnya PPN 11 persen ini sementara diserap pemerintah dulu sehingga kenaikan harganya enggak terlalu tinggi, khawatirnya ini kalau naik, pasar ini enggak kuat untuk bayar itu di luar kemampuan daya beli pasar," ucapnya.

Baca juga: Menimbang Usulan Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com