Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Catat 19 Juta Pelaku Usaha Gunakan QRIS sebagai Sistem Pembayaran

Kompas.com - 16/07/2022, 18:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencatat 19 juta merchant (pelaku usaha) telah menggunakan sistem pembayaran Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, 90 persen dari total merchant yang gunakan QRIS sebagai sistem pembayaran tersebut merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca juga: Santri dan Santriwati Bakal Bisa Bayar Pakai QRIS Tanpa Ponsel

"Untuk saat ini ada lebih dari 19 juta merchant yang sudah menggunakan QRIS sebagai metode pembayarannya," ujarnya saat acara

Dia mengatakan, QRIS merupakan sistem pembayaran yang diinisiasi BI untuk memperluas penetrasi inklusi keuangan, terutama keuangan digital.

Dengan sistem pembayaran digital ini, UMKM akan lebih mudah dan cepat dalam melakukan transaksi jual beli dan mengurangi biaya pengelolaan kas.

Baca juga: Cara dan Langkah Mendapatkan QRIS Khusus untuk Pedagang

Begitupun dengan konsumen akan dimudahkan dengan sistem QRIS karena tidak perlu repot membawa uang tunai dan terjamin keamanannya karena semua penyelenggara jasa sistem pembayaran QRIS memiliki izin dan diawasi BI.

"Memberikan manfaat bagi semua pihak, bagi merchant dan bagi kita konsumen. QRIS membuat hidup Anda sangat mudah, sangat nyaman," ucapnya.

Baca juga: Transaksi QRIS Kian Diminati Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com