Hal ini lantaran sampah tersebut tidak ada nilainya untuk didaur ulang. Adapun menurut Ujang, ekonomi sirkular dapat berkembang baik di Indonesia apabila sampah plastik bisa didaur ulang.
Pemerintah melalui KLHK sudah mendorong produsen untuk menyusun road map pengurangan sampah dengan target pengurangan 30 persen timbulan sampah per Desember 2029 melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah.
Peraturan ini juga mendorong industri untuk stop produksi (phase-out) air minum kemasan ukuran di bawah 1 liter dan juga kemasan saset di bawah 50 mililiter.
"Respons pihak industri masih terbatas. Baru ada 33 perusahaan yang mengirimkan dokumen komitmen pengurangan sampah plastik hingga 2029.
Kurangnya respons pengusaha ini ditengarai karena produk kemasan mini masih jadi primadona yang laris di pasar, meskipun berperan besar merusak lingkungan," pungkas dia.
Baca juga: YLKI Desak BPOM Transparan Soal Temuan Bahaya Migrasi BPA pada Galon Air dan AMDK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.