Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.com - 17/07/2022, 09:32 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Apa saja syarat perjalanan ke luar negeri 2022? Syarat pelaku perjalanan luar negeri terbaru sudah diterapkan mulai Minggu (17/7/2022).

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan syarat perjalanan luar negeri terbaru tersebut telah ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 dan berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” demikian ditegaskan SE perihak syarat perjalanan ke luar negeri tersebut.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Diperketat Mulai 17 Juli 2022

Pintu masuk ke Indonesia dari luar negeri

Dalam SE terdapat ketentuan mengenai titik-titik yang dijadikan pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri di sejumlah bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara PLBN.

Terdapat 16 bandara yang bisa dijadikan pintu masuk bagi PPLN yaitu:

  1. Bandara Soekarno-Hatta di Banten
  2. Bandara Juanda di Jawa Timur
  3. Bandara Ngurah Rai di Bali
  4. Bandara Hang Nadim di Kepulauan Riau
  5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau
  6. Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
  7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat
  8. Bandara Kualanamu di Sumatera Utara
  9. Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan
  10. Bandara YIA di Daerah Istimewa Yogyakarta
  11. Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh
  12. Bandara Minangkabau di Sumatera Barat
  13. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan
  14. Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah
  15. Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan
  16. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur

Baca juga: Review KA Kertajaya: Jadwal, Harga Tiket, Rute, dan Denah Kursi

Lebih lanjut, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

Sementara itu, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun PLBN yang dibuka yaitu:

  1. PLBN Aruk di Kalimantan Barat
  2. PLBN Entikong di Kalimantan Barat
  3. PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat
  4. PLBN Motaain di Nusa Tenggara Timur
  5. PLBN Motamasin di Nusa Tenggara Timur
  6. PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur
  7. PLBN Skouw di Papua
  8. PLBN Sota di Papua

Baca juga: Cek Lokasi dan Biaya Parkir di Bandara YIA untuk Mobil dan Motor

Syarat masuk ke Indonesia untuk WNA dan WNI

WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

  • Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

PPLN juga wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Baca juga: Ini Tarif Parkir Bandara Ngurah Rai 2022 untuk Mobil dan Motor

Terkait hal ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
  • WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Baca juga: Cek Tarif Parkir Inap dan Harian di Bandara Soekarno-Hatta 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com