Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota G20 Akan Siapkan Regulasi soal Aset Kripto

Kompas.com - 18/07/2022, 05:07 WIB

BADUNG, KOMPAS.com - Pertemuan ketiga menteri keuangan dan gubernur bank sentral (FMCBG) G20 menghasilkan kesepakatan untuk menyiapkan aturan penggunaan aset kripto.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, aturan ini diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan digital agar bisa diawasi bank sentral.

"G20 juga akan berusaha memperkuat sektor keuangan melalui respons monitoring dan optimalisasi digitalisasi. Dalam hal ini, G20 akan terus meningkatkan pengawasan dan regulasi dari aset-aset kripto," ujarnya saat konferensi pers di Bali, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: 5 Fakta Rupiah Digital, Tekan Risiko Kripto hingga Dikritik IMF

Selain itu, kerangka pengawasan dan aturan ini perlu disiapkan karena aset kripto berpotensi mengganggu sistem keuangan.

"Harus ada pengaturan untuk bisa memastikan bahwa harus adanya suatu pengaturan yang baik, terutama di dalam hal ini," tegas Perry.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan, jenis aset kripto semakin bertambah selama pandemi Covid-19. Saat ini, ada lebih dari 20.000 jenis aset kripto di dunia.

Ia mengatakan, jumlah aset kripto tersebut masih akan bertambah dari tahun ke tahun, demikian juga dengan dana yang mengalir ke aset kripto.

"Mata uang digital pribadi telah merekam pertumbuhan yang luar biasa selama beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi Covid-19. Saat ini, ada lebih dari 20.000 jenis kripto di seluruh dunia," ujarnya dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (Fekdi) di Bali, Selasa (12/7/2022).

Seiring dengan bertambahnya nilai kapitalisasi pasar kripto, kekhawatiran akan implikasi risiko keuangan juga semakin besar. Untuk itu, berbagai bank sentral di dunia berupaya untuk menerbitkan uang digital (CBDC), termasuk BI.

Menurut Juda, CBDC berpotensi cocok untuk digunakan sebagai alat tukar yang sah dalam ekosistem terdesentralisasi dibandingkan uang kertas tradisional.

Selain itu, CBDC juga harus mampu tampil sebagai instrumen untuk memengaruhi insentif pasar, serta untuk mengelola risiko keuangan yang muncul dari ekosistem yang terdesentralisasi.

"Dalam konteks ini, CBDC dapat memainkan peran penting bagi sistem keuangan masa depan," kata dia.

Baca juga: BI Beberkan 3 Tantangan Sebelum Menerbitkan Mata Uang Digital

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Whats New
Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Urea di Papua Barat Senilai 1 Miliar Dollar AS

Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Urea di Papua Barat Senilai 1 Miliar Dollar AS

Whats New
Simak 4 Tips agar UMKM Untung Lebih Banyak Saat Ramadhan

Simak 4 Tips agar UMKM Untung Lebih Banyak Saat Ramadhan

Work Smart
Sepanjang 2022 Google Hapus 5,2 Miliar Iklan, Ini Alasannya

Sepanjang 2022 Google Hapus 5,2 Miliar Iklan, Ini Alasannya

Whats New
Pertemuan IHRS Akan Rumuskan Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Era Digitalisasi

Pertemuan IHRS Akan Rumuskan Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Era Digitalisasi

Whats New
Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Whats New
Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Whats New
PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Whats New
Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Whats New
Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Spend Smart
Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Whats New
4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+