Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37

Kompas.com - 18/07/2022, 07:10 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 telah dibuka sejak Minggu (17/7/2022). Informasi pembukaan program kartu Prakerja Gelombang 37 ini diumumkan lewat akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Bagi Anda yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa mencoba login Prakerja Gelombang 37. Caranya, cukup login ke dasboard prakerja.go.id menggunakan email dan password akun yang sudah didaftarkan sebelumnya. Kemudian, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja Gelombang 37.

Setelah itu, Anda tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Prakerja Gelombang 37 di dashboard.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Cek Saldo BRI lewat HP

“Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran Gelombang 37 udah dibuka Sob!. Langsung masuk ke akun Kartu Prakerja kamu dan klik "Gabung Gelombang"!,” tulis admin Prakerja dikutip Senin (18/7/2022).

Cara daftar akun Kartu Prakerja Gelombang 37

Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 37 dapat dilakukan melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

Untuk daftar Kartu Prakerja, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membuat akun Kartu Prakerja:

Buka browser di HP atau laptop Anda.
Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.
Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.
Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

Baca juga: Bayang-bayang Pinjaman China di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Cara daftar Prakerja atau login Prakerja

Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja. Berikut langkah-langkahnya:

Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir,
Klik “Lanjutkan”’
Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai,
Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar,
Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP,
Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP,
Klik “Kirim”,
Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”,
Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda,
Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.
Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar Klik "Mulai Tes"
Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang
Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung"
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
Tahap pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 selesai
Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.

Baca juga: Bos IMF Kunjungi Sarinah, Erick Thohir: Saya Senang IMF Memuji-muji Indonesia...

Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 37Tangkapan layar IG Prakerja Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 37

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 37

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 yang harus dipenuhi pendaftar:
WNI berusia 18 tahun ke atas.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Apa Itu Teori Keunggulan Mutlak dalam Perdagangan Internasional

Ketentuan upload KTP dan foto selfie Prakerja

Saat akan mendaftar Kartu Prakerja, Anda wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto.

Perhatikan ketentuan upload foto KTP saat daftar Kartu Prakerja sesuai panduan. Misalnya, upload foto KTP langsung dari kamera HP secara jelas. Jika Anda mengakses lewat komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser ponsel.

Kemudian, saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP dengan ketentuan sebagai berikut:

Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup
Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up)
Pastikan tidak menggunakan aksesori seperti topi, kacamata, dll
Foto yang diambil tidak disertai foto KTP
Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul

Baca juga: Apa Perjanjian yang Dilanggar Malaysia sehingga RI Stop Kirim TKI?

Nah, itulah informasi seputar cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 di laman www.prakerja.go.id. Bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, bisa langsung login Prakerja Gelombang 37 di laman www.prakerja.go.id/login

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com