Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Asas Pengenaan Pajak dan Praktik di Indonesia

Kompas.com - 18/07/2022, 08:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Asas pengenaan pajak hibrid

Keberadaan asas pajak world wide income dan asas teritorial sekilas bak dua kutub yang berseberangan. Namun, sejatinya tak ada satu pun negara di dunia ini yang mengadopsinya secara mutlak.

Para pakar seperti J Clifton Fleming, Robert J Peroni, dan Stephen E Shay pun menyatakan, negara yang menyatakan menerapkan sistem pajak teritorial ataupun pajak world wide income tidak serta-merta dapat diartikan bahwa negara itu mengadopsi penuh asas itu.

Umumnya, negara-negara di dunia mengombinasikan kedua asas tersebut. Isitilah yang kemudian digunakan adalah pajak hibrid world wide income atau asas pajak hibrid teritorial.

Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu

Asas pengenaan pajak Indonesia

Sebagaimana dikutip dari laman pajak.go.id, Pemerintah Indonesia pada dasarnya menganut asas pengenaan pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan dari luar negeri.

Untuk wajib pajak dalam negeri, pengenaan pajak didasarkan atas asas domisili. Dari mana pun sumber penghasilannya berasal, termasuk dari luar negeri, wajib pajak Indonesia akan dikenai pajak.

Adapun bagi warga negara asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia, pengenaan pajak dilakukan dengan didahului pengecekan batas waktu keberadaannya di Indonesia.

Baca juga: Aturan Baru PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri: Subjek Pajak Diperluas, Cara Perhitungan Tak Berubah

Warga negara asing akan dikategorikan sebagai wajib pajak dalam negeri bila tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Sebaliknya mereka akan menjadi wajib pajak luar negeri bila tinggal di Indonesia hanya selama maksimal 183 hari dalam 12 bulan.

Bagi warga negara asing yang masuk kategori wajib pajak luar negeri, pajak dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja.

Lalu, sebagaimana lazimnya praktik perpajakan di berbagai negara, diatur perjanjian perpajakan antar negara untuk menghindari pemajakan berganda.

Namun, seturut berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang antara lain merevisi ketentuan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Indonesia bisa dibilang telah mengubah sistem pengenaan pajak dari sistem world wide income ke sistem pajak teritorial, terutama bagi wajib pajak Indonesia yang punya penghasilan dari luar negeri.

Baca juga: Lacak Jejak Draf RUU Cipta Kerja

Sebelum terbitnya beleid omnibus law tersebut, UU PPh menetapkan bahwa semua penghasilan wajib pajak Indonesia dari luar negeri merupakan objek pajak.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri dikecualikan dari objek PPh atau tidak dikenai pajak di Indonesia.

Meskipun, ada syaratnya juga. Syaratnya, laba setelah pajak dari deviden penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia setidaknya sebesar 30 persen. Harapannya, ada lebih banyak aliran modal masuk ke dalam negeri dari deviden yang diperoleh wajib pajak Indonesia dari luar negeri.

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com