Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Keluarkan Aturan Baru soal Fintech Lending, Modal Pendirian Minimal Rp 25 Miliar

Kompas.com - 18/07/2022, 09:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan terbaru untuk industri fintech lending.

Aturan baru tersebut tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi untuk menggantikan POJK 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjan Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, POJK ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan.

Baca juga: OJK Berikan Izin Usaha Kepada Fintech Crowdfunding Fulusme

"(POJK ini juga) mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Anto menambahkan, POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).

"Dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen," ucap dia.

Adapun, beberapa hal yang menjadi sorotan dalam POJK tersebut adalah aturan terkait modal fintech lending yang disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar.

Sebelumnya, syarat minimal modal fintech lending saat minta perizinan ke OJK hanya senilai Rp 2,5 miliar.

Aturan lain menyebut, perusahaan fintech lending juga harus memiliki ekuitas sebanyak Rp 12,5 miliar.

Selain itu, batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25 persen dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan.

POJK yang baru ini juga mengatur penyelenggara untuk wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP).

Tak hanya itu, pemain fintech lending juga wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending.

Bagi pemain fintech lending baru, POJK ini mewajibkan perusahaan harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Seperti dikabarkan sebelumnya, penyelenggara fintech lending perlu mendapatkan status terdaftar sebelum dapat memiliki status berizin dari OJK.

"POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016," tandas dia.

Baca juga: OJK: Industri Keuangan Non-Bank Berkembang, Pendanaan Fintech Lending Tumbuh 697 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com