Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

9 Komoditas Pangan Dapat Prioritas Subsidi Pupuk, Ini Penjelasan Kementan

Kompas.com - 18/07/2022, 09:15 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memprioritaskan sembilan jenis komoditas pangan yang mendapatkan alokasi subsidi pupuk.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, sembilan tanaman tersebut mendapat prioritas karena menjadi komoditas pangan utama dan strategis, serta berhubungan dengan inflasi.

Sembilan komoditas tersebut, yakni padi, jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan. Kemudian, ada cabai, bawang merah, bawang putih untuk tanaman hortikultura. Lalu, ada tebu, kakao, dan kopi rakyat untuk tanaman perkebunan.

"Untuk jenis pupuknya adalah urea dan NPK. Tentu harapan kami dari segi teknis atau ilmiahnya pupuk ini tidak hanya urea saja karena kami panen bunga, buah, biji, dan sebagainya. Maka, itu harus ada dan kami siapkan nitrogen, fosfar, dan kalium (NPK)-nya," jelasnya dalam siaran pers, Senin (18/7/2022).

Ali juga menyebutkan, prioritas tersebut sudah disepakati dalam arahan pertemuan dengan Kelompok Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Baca juga: Kementan Pastikan Pangan Wilayah Pulau Buton Aman dan Bebas PMK

Dia juga mengatakan, pupuk urea dan NPK turut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang sudah dibahas cukup lama dengan semua unsur.

Beberapa unsur tersebut, seperti Tim Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR RI bersama dengan Ombudsman, dan Kementerian Koordinator Bidang (Perekonomian Kemenko Perekonomian).

“Beberapa kali kami laporkan untuk sampai ditetapkan atau diundangkannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” jelasnya.

Ali menerangkan, mekanisme pengusulan pupuk bersubsidi menggunakan data luas lahan dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi.

“Jadi sesuai dengan Undang-Undang (UU) 41 Tahun 2009 untuk lahan pangan pertanian berkelanjutan, ini yang menjadi dasar kami menjadi bagian yang harus dikawal terus untuk berproduksi padi, khususnya sebagai bahan pangan pokok," jelasnya.

Baca juga: Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi untuk Jaga Ketahanan Pangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com