Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Pungutan CHC Vs THC di Pelabuhan Peti Kemas

Kompas.com - 18/07/2022, 12:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo berencana menaikkan container handling charge (CHC) atau tarif penanganan kontainer di terminal-terminal peti kemas yang berada dalam pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Niat itu kini tengah dibahas oleh berbagai pihak yang menurut regulasi (PM Nomor 72/2017) harus dimintai persetujuannya sebelum tarif baru berlaku efektif. Ada INSA, APBMI, GINSI dan lainnya. Biasanya, mungkin karena melibatkan banyak pihak ketiga yang pada derajat tertentu memiliki kepentingan yang berbeda, persetujuan itu relatif lama diberikan. Goreng-menggoreng isu tak terhindarkan soalnya.

Mencermati berbagai laporan media, kebijakan menaikkan CHC dipilih karena sudah sekian lama pungutan tersebut tidak naik. Sejak 2008. Di sisi lain, biaya yang dikeluarkan oleh operator terminal peti kemas cenderung membengkak seiring dengan olah gerak perekonomian lokal dan internasional di mana gempuran terakhir berasal dari pandemi Covid-19. Dalam kalimat lain, terminal peti kemas mengalami kondisi “besar pasar daripada tiang”. Pelindo menaikkan pos pemasukan ini, bisa jadi, karena itulah yang tersisa setelah pendapatan dari penumpukan atau storage dipangkas melalui kebijakan dwelling time.

Baca juga: Penasaran Dwelling Time di Atas 3 Hari, Menhub akan Datangi Tanjung Priok

Mantan petinggi salah satu operator pelabuhan pernah mengungkapkan, pendapatan terminal peti kemas 50 persen didapat dari aktivitas bongkar-muat dan 50 persen lainnya dari penumpukan. Penumpukan di sini meliputi semua jenis kargo, termasuk peti kemas. Dengan adanya kebijakan nasional yang melarang penumpukan di container yard (CY) demi mengejar angka dwelling time yang kecil, pendapatan dari usaha penumpukan, dalam hal ini peti kemas, turun drastis, tinggal 20 persen saja. Jadi, utak-atik CHC jelas tak terhindarkan sebagai upaya bertahan hidup.

Dalam catatan saya, isu CHC muncul dalam bisnis terminal peti kemas nasional pada 2006. Saat itu, melalui Menteri Perhubungan (Hatta Rajasa) mengatur tarif CHC sebesar 77 dollar AS per peti kemas 20 kaki. Sementara tarif terminal handling charge atau THC sebesar 95 dolar per peti kemas 20 kaki.

Adapun biaya dokumen atau document fee sebesar Rp 100.000 per bill of lading. Sebelum Hatta meluncurkan kebijakannya itu, tarif masing-masing pos sebesar 93 dolar/20 kaki, 120 dolar /20 kaki dan 10 dolar/bill of lading. Dua tahun setelahnya, komposisi tarif-tarif tersebut seperti ini: CHC 83 dolar/20 kaki dan THC 95 dolar/20 kaki. Biaya dokumen atau BL tetap.

Ada hal yang menarik dari angka-angka itu. Ternyata CHC yang dipungut oleh terminal peti kemas yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok hari ini lebih rendah dari tarif yang berlaku pada 2006. Makanya ketika petinggi INSA menyatakan, seperti yang dikutip media, bahwa pihaknya bisa memahami rencana kenaikan tarif CHC di pelabuhan tersibuk di Indonesia ada benarnya. Yang juga sama-sama menarik adalah keberadaan THC. Barang ini selalu mengintili CHC. Nilainya selalu lebih besar dari yang pertama.

Apa sebenarnya CHC dan THC itu

Sekadar info, container handling charges (CHC) adalah biaya yang dikenakan oleh pengelola terminal peti kemas kepada pengguna jasanya, yaitu shipping line. Sejak kapal sandar, membongkar muatan hingga menumpuk peti kemas di lapangan penumpukan atau stacking/container yard.

Dalam pelaksanaannya, ketika membayar CHC kepada manajemen terminal peti kemas, pihak pelayaran juga menagihkan THC kepada shipper atau pemilik barang. Di luar itu, pelayaran juga mengenakan surcharge untuk setiap peti kemas, 20 kaki maupun 40 kaki. Boleh dikatakan THC adalah gabungan CHC dan surcharge.

Kendati mencantumkan kata terminal, THC sejatinya tidak ada sangkut paut sama sekali dengan pengelola terminal peti kemas. Pungutan ini dikutip oleh perusahaan pelayaran asing. Penggunaan istilah ini oleh pihak pelayaran asing sering mengakibatkan salah pengertian terhadap pengelola terminal. Shipper mengira ini kerjaannya manajemen terminal. Mari sama-sama dicermati apakah persepsi ini akan mencuat atau dicuatkan dalam diskursus kenaikan CHC kali ini.

Baca juga: Pelabuhan Tanjung Priok Terapkan Identitas Tunggal Truk Peti Kemas

Salah satu alasan mengapa pihak pelayaran asing mengenakan THC kepada pemilik barang adalah sebagai biaya pengumpulan dan pengangkutan peti kemas kosong dari dan ke pelabuhan muat (dikenal dengan istilah reposition of empty containers dan dalam bisnis pelayaran lazim dilafalkan repo).

Pelaksanaan pemungutan THC di Indonesia dijalankan oleh pelayaran nasional yang menjadi agen mereka di sini. Celakannya, pelayaran nasional itu tidak jarang menjalankan bisnisnya hanya sebagai pemungut THC ketimbang perusahaan pelayaran yang sebenarnya yang memiliki kapal.

THC juga dimaksudkan untuk menutupi biaya lain-lain yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran sebagai akibat, utamanya, kelalaian/kelambatan pemilik barang atau pengelola terminal. Dengan kata lain, THC merupakan biaya-biaya tambahan yang pengenaannya tanpa ada pembicaraan dengan pemilik barang terlebih dahulu. Dikenakannya THC oleh pelayaran asing sepertinya hanya akal-akalan semata. Akumulasi dari THC itu amat sangat besar jumlahnya. Dari pengguna jasa mereka di Indonesia jumlahnya bisa triliunan rupiah sejak 2006.

Muncul pertanyaan, mengapa pelayaran asing tidak menaikkan saja tarif angkut untuk menutupi biaya-biaya mereka ketimbang mengenakan THC? Padahal seperti itulah seharusnya. Pelayaran mesti mendapatkan penghasilan dari freight, bukan dari lainnya. Alan Murphy, head of consultancy Sea Intelligence, pernah mengatakan bahwa sudah sepuluh tahun freight pelayaran peti kemas tidak naik.

Begitu pandemi, mulailah ongkos angkut itu naik. Menurut firma konsultasi Mckinsey, freight pelayaran kontainer sudah naik enam kali lipat dibanding awal 2019. Dengan kenaikan yang ada, pelayaran peti kemas membukukan keuntungan fantastis sepanjang eksistensi mereka. Dilaporkan oleh berbagai media, pelayaran peti kemas membukukan pendapatan sekitar 48,1 miliar dolar hingga trisemester 2021.

Pencapaian itu sembilan kali lipat melebihi pendapatan yang diperoleh dalam periode yang sama pada 2020 sebesar 5,1 miliar dolar. Perolehan spektakuler tersebut mengalahkan penghasilan yang dibukukan oleh FANG (Facebook, Amazon, Netflix, Google). Menariknya, pencapaian pada 2020 itu sendiri sebetulnya sudah luar biasa bagi pelayaran kontainer. Tidak pernah mereka segemilang itu sebelumnya. Diramalkan, bisnis pelayaran peti kemas akan tetap bersinar di tahun 2022, seperti kondisinya saat ini.

Dua hal yang perlu dilakukan

Lantas, apa yang perlu dilakukan di tengah wacana kenaikan CHC? Ada dua langkah yang bisa diupayakan. Pertama, mendesak kalangan pelayaran asing untuk memasukkan THC ke dalam struktur biaya angkut mereka. Kedua, menerbitkan aturan nasional yang bisa mengekang perilaku eksploitatif pelayaran internasional.

Presiden AS, Joe Biden, merupakan salah satu pihak yang sudah mencoba “menertibkan” penerapan kebijakan tarif (terutama berbagai surcharge) yang tidak reasonable oleh pelayaran internasional dengan mengesahkan Ocean Shipping Reform Act 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com