Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fahri Ardiansyah Tamsir, S.Sos, M.A
PNS

Analis Kebijakan di Kedeputian Kajian Inovasi dan Manajemen ASN, Lembaga Administrasi Negara RI

Opsi Jalan Tengah Penghapusan Tenaga Honorer

Kompas.com - 18/07/2022, 12:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Alih-alih melakukan pengadaan melalui rekruitmen dan seleksi berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil dengan memperhatikan kualifikasi dan kompetensi, namun kenyataannya keputusan mengangkat tenaga honorer selalu menjadi pilihan utama.

Belum lagi mayoritas perekrutan masih jauh dari keterbukaan yang mempertemukan potensi dan kompetensi.

Dampaknya, tak sedikit ruang dalam birokrasi hanya diisi oleh para pencari kerja semata berkapasitas medioker.

Keputusan instansi mengangkat tenaga honorer dalam jumlah banyak di luar pertimbangan kebutuhan, bukanlah tanpa akibat.

Bila merujuk pada Parkinson's Law atau Birokratisasi Parkinson (Parkinsonisasi) bahwa kecenderungan menata birokrasi dengan memperbesar jumlah kuantitatif akan menyebabkan big bureaucracy yang berujung pada lambatnya proses kerja birokrasi.

Meskipun selama ini, tentu saja dalih perekrutan selalu mengatasnamakan himpitan beban kerja organisasi, namun bukankah analisis beban kerja seharusnya sudah tuntas dilakukan saat merencanakan kebutuhan formasi dalam perekrutan ASN.

Bahkan dalam situasi tertentu, perilaku politis kepala daerah yang seolah memberikan janji bagi tenaga honorer untuk diangkat otomatis sebagai PNS semakin menyuburkan stigma yang keliru di kalangan masyarakat.

Upaya gencar pemerintah dalam melakukan penataan SDM aparatur bisa saja terhambat bila inkonsistensi kebijakan terus terjadi.

Bahkan bertahun-tahun dampak dari inkonsistensi ini semakin memunculkan benang kusut antara jumlah tenaga honorer yang berlipat ganda dan keinginan untuk menghadirkan aparatur pemerintah berkualitas.

Keduanya menjadi kontradiksi, sebab perekrutan tenaga honorer tidak memiliki dasar aturan dan prosedur yang jelas dalam ihwal pengadaanya saat ini dan begitupun soal status keberadaanya.

Puncaknya, di saat jumlah tenaga honorer semakin banyak, aspirasi untuk diangkat menjadi ASN secara langsung semakin tinggi.

Solusi kebijakan

Ibarat pisau bermata dua, kebijakan penghapusan tenaga honorer mesti ditanggapi dengan hati-hati dan mengedepankan penyelesaian jalan tengah.

Kebijakan ini, untuk jangka panjang memang akan memberikan nilai positif, sebab pemerintah akan mempunyai data rill kepegawaian yang memudahkan mereka melakukan analisis kebutuhan instansi pemerintah.

Begitu halnya dengan kesejahteraan para pegawai di instansi pemerintah, tentu akan lebih terjamin.

Sebab tidak ada lagi status bernama tenaga honorer yang selama ini mekanisme penggajiannya tidak jelas dan mayoritas upahnya jauh dari standar kelayakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com