Solusi utama dari persoalan kebijakan ini adalah perlunya menerapkan beberapa kebijakan transisi sebelum kebijakan ini benar-benar berlaku pada November 2023.
Termasuk bagaimana menimbang sejumlah aspirasi dari berbagai elemen soal pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Begitu juga dengan kewajiban melakuan test kompetensi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
Meskipun pada ujungnya, kebijakan ini akan menimbulkan pro kontra kembali, tapi setidaknya dengan kebijakan transisi akan mereduksi rentetan gejolak yang berpotensi terjadi.
Perhatian utama sebelum kebijakan berlaku adalah kesadaran bahwa selama ini tenaga honorer, suka tidak suka telah menjelma menjadi salah satu mesin birokrasi. Ketiadaannya secara keseluruhan tentu memengaruhi ekosistem kerja birokrasi.
Maka dari itu, menihilkan kuantitas bukan menjadi solusi, namun mengalihkan status mereka bisa menjadi opsi.
Meskipun tidak semua dapat dilibatkan karena mempertimbangkan aspek kompetensi dan syarat tertentu.
Pertama, langkah awal melakukan pemetaan kualifikasi tenaga honorer berdasarkan fungsi tugasnya.
Tenaga honorer yang memiliki tugas teknis fungsional seperti tenaga pendidik, medis, kesehatan, penyuluh dan sebagainya, akan dikelompokkan berbeda dengan honorer yang tugasnya lebih umum dan administratif.
Keduanya memiliki bobot yang berbeda dalam penilaian kelulusan CPNS nantinya. Prioritas pemetaan ini penting sebab ke depan birokrasi pemerintah akan lebih mengedepankan jabatan yang sifatnya lebih fungsional.
Kedua, perluya menyusun profiling tenaga honorer berdasarkan masa kerja, pendidikan dan prestasi kerja.
Masa kerja mendeskripsikan pengalaman dalam bekerja di pemerintahan. Sedangkan pendidikan yang relevan dan prestasi kerja dapat menggambarkan kompetensi awal yang mereka miliki. Nantinya profil ini akan berpengaruh terhadap presentasi bobot kelulusan.
Ketiga, penentuan bobot untuk honorer fungsional yang memiliki pendidikan relevan dan prestasi kerja yang baik akan menentukan 70 persen hasil penilaian. Sedangkan 30 persen sisanya akan tergantung dari hasil tes, baik untuk PNS maupun PPPK.
Sedangkan bagi honorer dengan tugas umum atau administratif dengan pendidikan relevan dan prestasi kerja yang baik akan mendapatkan 30 persen hasil penilaian dan sisanya juga akan tergantung dari hasil tes.
Dengan mekanisme komponen ini, peluang penerimaan memang lebih besar kepada honorer yang memilki tugas teknis fungsional.
Selain itu, hal penting lainnya yang perlu dipertimbangkan adalah perlunya menyusun konsep pengembangan kompetensi khusus bagi tenaga honorer pascadiangkat menjadi CPNS atau PPPK.
Sebab jalur dan mekanisme pengangkatan mereka tentu berbeda dengan jalur masuk CPNS pada umumnya, yang keseluruhan penilaian bertumpu pada hasil test, sehingga mesti ditindaklanjuti dengan bentuk pengembangan kompetensi khusus sebagai gantinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.