Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fahri Ardiansyah Tamsir, S.Sos, M.A
PNS

Analis Kebijakan di Kedeputian Kajian Inovasi dan Manajemen ASN, Lembaga Administrasi Negara RI

Opsi Jalan Tengah Penghapusan Tenaga Honorer

Kompas.com - 18/07/2022, 12:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Solusi utama dari persoalan kebijakan ini adalah perlunya menerapkan beberapa kebijakan transisi sebelum kebijakan ini benar-benar berlaku pada November 2023.

Termasuk bagaimana menimbang sejumlah aspirasi dari berbagai elemen soal pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Begitu juga dengan kewajiban melakuan test kompetensi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.

Meskipun pada ujungnya, kebijakan ini akan menimbulkan pro kontra kembali, tapi setidaknya dengan kebijakan transisi akan mereduksi rentetan gejolak yang berpotensi terjadi.

Perhatian utama sebelum kebijakan berlaku adalah kesadaran bahwa selama ini tenaga honorer, suka tidak suka telah menjelma menjadi salah satu mesin birokrasi. Ketiadaannya secara keseluruhan tentu memengaruhi ekosistem kerja birokrasi.

Maka dari itu, menihilkan kuantitas bukan menjadi solusi, namun mengalihkan status mereka bisa menjadi opsi.

Meskipun tidak semua dapat dilibatkan karena mempertimbangkan aspek kompetensi dan syarat tertentu.

Pertama, langkah awal melakukan pemetaan kualifikasi tenaga honorer berdasarkan fungsi tugasnya.

Tenaga honorer yang memiliki tugas teknis fungsional seperti tenaga pendidik, medis, kesehatan, penyuluh dan sebagainya, akan dikelompokkan berbeda dengan honorer yang tugasnya lebih umum dan administratif.

Keduanya memiliki bobot yang berbeda dalam penilaian kelulusan CPNS nantinya. Prioritas pemetaan ini penting sebab ke depan birokrasi pemerintah akan lebih mengedepankan jabatan yang sifatnya lebih fungsional.

Kedua, perluya menyusun profiling tenaga honorer berdasarkan masa kerja, pendidikan dan prestasi kerja.

Masa kerja mendeskripsikan pengalaman dalam bekerja di pemerintahan. Sedangkan pendidikan yang relevan dan prestasi kerja dapat menggambarkan kompetensi awal yang mereka miliki. Nantinya profil ini akan berpengaruh terhadap presentasi bobot kelulusan.

Ketiga, penentuan bobot untuk honorer fungsional yang memiliki pendidikan relevan dan prestasi kerja yang baik akan menentukan 70 persen hasil penilaian. Sedangkan 30 persen sisanya akan tergantung dari hasil tes, baik untuk PNS maupun PPPK.

Sedangkan bagi honorer dengan tugas umum atau administratif dengan pendidikan relevan dan prestasi kerja yang baik akan mendapatkan 30 persen hasil penilaian dan sisanya juga akan tergantung dari hasil tes.

Dengan mekanisme komponen ini, peluang penerimaan memang lebih besar kepada honorer yang memilki tugas teknis fungsional.

Selain itu, hal penting lainnya yang perlu dipertimbangkan adalah perlunya menyusun konsep pengembangan kompetensi khusus bagi tenaga honorer pascadiangkat menjadi CPNS atau PPPK.

Sebab jalur dan mekanisme pengangkatan mereka tentu berbeda dengan jalur masuk CPNS pada umumnya, yang keseluruhan penilaian bertumpu pada hasil test, sehingga mesti ditindaklanjuti dengan bentuk pengembangan kompetensi khusus sebagai gantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com