Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fahri Ardiansyah Tamsir, S.Sos, M.A
PNS

Analis Kebijakan di Kedeputian Kajian Inovasi dan Manajemen ASN, Lembaga Administrasi Negara RI

Opsi Jalan Tengah Penghapusan Tenaga Honorer

Kompas.com - 18/07/2022, 12:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PROBLEMATIK tenaga honorer kembali mengemuka setelah terbitnya keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 dan akan menentukan nasib 400.000 tenaga honorer, yang 120.000 di antaranya merupakan tenaga pendidik, sekitar 4.000 tenaga kesehatan, dan sekitar 2.000 tenaga penyuluh.

Isu panas penghapusan tenaga honorer bukan pertama kali terjadi. Setidaknya pascapemberlakuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, keberadaan honorer semakin menjadi tanda tanya.

Sebab UU ASN hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja pegawai pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan kedudukan tenaga honorer tak kunjung diatur dasar hukumnya hingga menyebabkan ketidakjelasan status dalam sistem kepegawaian negara.

Selama ini, keberadaan tenaga honorer kerap kali membawa dilema kebijakan. Bila berkaca dari sisi regulasi, jelas tenaga honorer tidak lagi dimasukkan dalam skema kepegawaian pemerintah.

Namun dalam proses implementasi di lapangan, aturan tersebut masih jauh dari panggang api.

Mayoritas instansi, khususnya di daerah tetap saja membuka keran penerimaan tenaga honorer lantaran jerat kebutuhan organisasi untuk menutupi beban kerja yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya oleh ASN.

Penataan SDM aparatur

Cita-cita reformasi birokrasi salah satunya bermuara pada upaya mewujudkan aparatur sipil negara yang berkualitas dan berdaya saing.

Langkah pencapaiannya dilakukan dengan menerapkan proses manajemen ASN dengan baik dan konsisten, termasuk penguatan pada aspek perencanaan dan pengadaan ASN di lingkup pemerintahan.

Pada tahap perencanaan, rencana kebutuhan organisasi akan disusun oleh masing-masing instansi pemerintah yang menghasilkan rincian kebutuhan, baik dari segi jumlah maupun jenis jabatan.

Kebutuhan organisasi ini sepenuhnya mengacu pada prioritas kebutuhan berdasarkan rencana strategis instansi pemerintah dan dinamika lingkungan yang berkembang.

Namun jika melihat fenomena yang terjadi, jelas perencanaan kebutuhan ASN seringkali tidak berjalan dalam koridor.

Maraknya perekrutan tenaga honorer di luar ketentuan yang berlaku seolah menjadi pertanda, jika jalan pintas mengisi kekosongan peta jabatan cenderung dilakukan secara spontan ketimbang memperhatikan perencanaan yang solid.

Tidak hanya dalam konteks perencanaan, anomali berikutnya juga kerap terjadi dalam proses pengadaan pegawai pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com