Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Aktivitas Ilegal Aset Kripto, Luno Terapkan "Travel Rule"

Kompas.com - 18/07/2022, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi investasi aset kripto menerapkan Travel Rule, untuk mencegah aktivitas ilegal aset kripto. Aturan ini diterapkan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas pelanggan yang mengirimkan atau menerima aset kripto.

Country Manager Luno Indonesia Jay Jayawijayaningtiyas mengatakan, sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sudah resmi terdaftar di Bappebti sejak 31 Maret 2020, pihaknya melihat Travel Rule sebagai solusi dalam mencegah tindakan ilegal seperti tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.

Selain itu, Travel Rule juga berfungsi untuk melindungi pelanggan Luno, sejalan dengan komitmen Luno menjadi aplikasi investasi aset kripto yang simpel, aman, dan terpercaya.

"Terlepas dari komitmen Luno untuk mendukung semua inisiatif regulasi yang bertujuan melindungi pelanggan, penerapan Travel Rule juga merupakan bagian dari komitmen Luno untuk memajukan industri kripto melalui praktik e-KYC (Know Your Customer) yang ketat namun tetap menjaga privasi pelanggan," tutur Jay, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Pelanggan Platform Jual Beli Aset Kripto Luno Tumbuh 83 Persen di Indonesia

Dilansir dari situs resmi Luno, Travel Rule merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk mewajibkan PFAK untuk mengumpulkan informasi tentang penerima transaksi terima aset kripto dan bertukar informasi dengan PFAK pengirim aset kripto.

Travel Rule sendiri telah diberlakukan bagi lembaga-lembaga keuangan seperti bank selama lebih dari dua puluh tahun, di mana bank menggunakan sistem SWIFT untuk berinteraksi satu dengan yang lain untuk tujuan ini.

Lebih lanjut Jay bilang, seiring dengan pertumbuhan pasar aset kripto yang luar biasa, risiko penipuan dan transaksi ilegal yang meningkat turut menjadi perhatian. Menurut laporan Chainalysis, sepanjang tahun 2021, kerugian dari kejahatan aset kripto berkisar 14 miliar dollar AS atau setara Rp 207,8 triliun.

Baca juga: Anggota G20 Akan Siapkan Regulasi soal Aset Kripto

Sebagai upaya untuk mencegah kejahatan berbasis aset kripto, Jay menyebut Luno menerapkan prinsip Travel Rule yang mewajibkan calon PFAK untuk mengumpulkan informasi tentang penerima aset kripto dan bertukar informasi tersebut dengan PFAK lain untuk informasi tentang pengirimnya yang melakukan transaksi. 

"Untuk ke depannya, prioritas kami tetap berfokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pelanggan ketika ingin berinvestasi aset kripto, yang juga didukung oleh transparansi informasi, edukasi aset kripto, dan wawasan terkini seputar aset kripto, khususnya untuk kategori blue-chip," ucap Jay.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com