Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Gapki: Bisa Bikin Harga TBS Naik

Kompas.com - 18/07/2022, 16:29 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta produk turunannya yang berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai kebijakan ini bisa membantu mengangkat harga tandan buah segar (TBS) sawit petani.

Namun dia juga meminta agar kebijakan ini dibarengi dengan relaksasi kebijakan mempermudah ekspor.

"Bagus, dapat membantu mengangkat harga TBS petani, tetapi ini juga harus dibarengi relaksasi kebijakan mempermudah ekspor," ujar Eddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Tarif Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Harga TBS Diharapkan Bakal Naik

Menurut dia, eksportir butuh kepastian izin 1 sampai 2 bulan sebelumnya. Sebab, kata dia, mengatur kepastian kapal butuh waktu 1 sampai dengan 2 bulan.

"Kondisi saat ini stok sangat tinggi, kalau ekspor tidak lancar stok terus bertambah bahkan produksi bisa berhenti dan ini bisa menghambat kenaikan harga TBS petani," jelasnya.

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Terus Merosot, Petani Surati Presiden Jokowi

Sebelumnya, diketahui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022. Di dalamnya disebutkan hingga akhir Agustus, pemerintah menggratiskan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya, seperti biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), used cooking oil, dan sebagainya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan itu merupakan respons atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri.

Baca juga: Klarifikasi, Kini Luhut Tak Salahkan Ukraina atas Anjloknya Harga TBS Kelapa Sawit

Meski demikian, pembebasan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya ini tidak berlaku permanen. Artinya, kata dia, jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah.

"Jadi pajak pungutan ekspor diturunkan Rp 0 atau dollar AS pada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit," ujarnya saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (16/7/2022).

Dia menjelaskan, kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2022. Setelah itu atau per 1 September 2022 Kementerian Keuangan menerapkan tarif pungutan ekspor yang sifatnya progresif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com