Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Lengkap Kasus Rebutan Merek MS Glow Vs PS Glow

Kompas.com - 19/07/2022, 08:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

2. Laporkan Putra Siregar ke Bareskrim (Maret 2022)

Tak hanya menggugat di pengadilan, Shandy Purnamasari juga melaporkan pemilik PS Glow Putra Siregar ke Bareskirim. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/484/VII//2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.

Dalam laporannya, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar melakukan kejahatan terkait merek atas pelanggaran Pasal 100 Ayat (1) dan (2), Pasal 101 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca juga: Keruwetan Kereta Cepat dan Sikap Keberatan Jonan saat Jadi Menhub

Putra Siregar juga dikenakan dugaan kejahatan terkait rahasia dagang atas pelanggaran Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU RI Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Putra Siregar memang dijeblokan ke penjara pada April 2022. Namun bukan karena laporan Shandy Purnamasari, melainkan karena kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Nur Alamsyah.

3. Gugatan di PN Surabaya (April 2022)

Setelah putusan PN Medan, kedua belah pihaknya sebenarnya sempat melakukan mediasi, namun tidak menemui titik temu. Pihak PS Glow kemudian memutuskan balas menggugat MS Glow untuk perkara yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.

Atas nama PT PStore Glow Bersinar Indonesia, Putra Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat enam pihak terkait MS Glow.

Keenamnya adalah PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Baca juga: Kilas Balik Kereta Cepat, Bolak-balik Ditolak Jonan saat Jadi Menhub

Gugatan PS Glow ini didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada 12 Juli 2022 lalu.

Putusan menyatakan, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow" yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Selanjutnya, PN Surabaya juga menghukum keenam tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar.

Putusan tersebut juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia.

Baca juga: Dilema Kereta Cepat: Target Molor Terus dan Biaya Makin Membengkak

4. Kasasi di PN Surabaya (Juni 2022)

Kalah dalam putusan pertama di PN Surabaya atas PS Glow, MS Glow kemudian mengajukan kasasi pada 12 Juni 2022.

MS Glow mengklaim, merek MS Glow telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tepatnya, MS Glow mendaftarkan merek pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com