Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google, Facebook hingga Zoom Terancam Diblokir, Ini Kata Ditjen Pajak

Kompas.com - 19/07/2022, 10:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah platform digital terancam diblokir karena belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Adapun tenggat waktu pendaftaran PSE, baik asing maupun domestik, yang beroperasi di Indonesia yakni 20 Juli 2022.

Kendati tenggat waktu hanya tinggal satu hari, namun masih banyak nama besar PSE lingkup privat yang populer di Indonesia tetapi belum terlihat terdaftar di laman PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Seluruh platform digital yang terdaftar akan tercantum di laman situs resmi pse.kominfo.go.id. Berdasarkan penelusuran pada bagian PSE asing, platform seperti Google, Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram), Twitter, Zoom, hingga YouTube belum terlihat terdaftar.

Baca juga: Apple Pangkas Rencana Belanja dan Perekrutan, Wall Street Rontok

Padahal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 diwajibkan untuk seluruh PSE lingkup privat di Indonesia mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat pada 20 Juli 2022.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir Kominfo. Maka artinya, sejumlah platform digital yang tadi disebutkan terancam diblokir jika tidak mendaftarkan diri.

Kondisi sejumlah platform digital berpotensi diblokir Kominfo tersebut, ternyata turut mengancam pungutan pajak. Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) akan berkurang.

Lantaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk sejumlah platform digital sebagai pemungut PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar negeri ke dalam Indonesia melalui PMSE.

Beberapa platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE di antaranya Google, Netflix, Zoom, Twitter, Facebook, Amazon, hingga Spotify.

Potensi penurunan pungutan PPN dari sejumlah platform digital jika dilakukan pemblokiran, diakui oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor.

"Tentunya akan terjadi potensi penurunan jumlah PPN PMSE karena berkurangnya jumlah pemungut," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Kendati demikian, Neil menyatakan, bahwa DJP belum dapat memperkirakan nilai pungutan PPN PMSE yang berpotensi hilang karena pemblokiran, sebab pihaknya secara berkala terus menambah jumlah platform digital yang ditunjuk untuk memungut PPN.

"Dampaknya belum dapat kami perkirakan. Hal ini dikarenakan terus dilakukan penunjukan PMSE baru," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, setidaknya hingga Juni 2022 terdapat 119 platform digital yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE. Jumlah tersebut dipastikan bakal bertambah seiring semakin tingginya tren perdagangan sistem elektronik.

Adapun hingga 30 Juni 2022, pemerintah tercatat berhasil menghimpun Rp 7,1 triliun dari pengenaan PPN PMSE.

"DJP telah menunjuk sebanyak 119 Pemungut PPN PMSE dan harapannya hal ini akan terus bertambah untuk menopang penerimaan negara," kata Neil.

Baca juga: OECD :1,2 Triliun Dollar AS Kekayaan Orang Asia Dititipkan di Negara Surga Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com