Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google, Facebook hingga Zoom Terancam Diblokir, Ini Kata Ditjen Pajak

Kompas.com - 19/07/2022, 10:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

PSE lingkup privat wajib terdaftar

Sebelumnya, juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, PSE lingkup privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk enam kategori.

Terdiri dari kategori penyedia perdagangan barang atau jasa seperti Shopee dan Tokopedia, penyedia layanan transaksi keuangan seperti Ovo dan Gopay, serta pengiriman materi atau muatan digital berbayar seperti Netflix dan Spotify.

Kemudian kategori penyedia layanan komunikasi meliputi panggilan suara dan video, hingga surat elektronik seperti Zoom, Google Meet, YouTube, dan Twitter. Lalu penyedia layanan mesin pencari atau informasi elektronik dalam bentuk suara, tulisan, gambar, maupun video seperti Google dan Bing.

Serta kategori penyedia layanan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik, seperti situs perekrutan tanaga kerja.

Dedy mengatakan, bila ada perusahaan yang memiliki beberapa anak perusahaan yang masuk dalam enam kategori wajib daftar PSE itu, maka setiap website/domain-nya harus didaftarkan. Pendaftaran dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir, lantaran batas waktu pendaftaran hanya sampai 20 Juli 2022. Hingga 22 Juni 2022 tercatat sudah 68 PSE asing yang terdaftar.

"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Cara Menghitung PPN pada Layanan Uang Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com