Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google, Facebook hingga Zoom Terancam Diblokir, Ini Kata Ditjen Pajak

Kompas.com - 19/07/2022, 10:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah platform digital terancam diblokir karena belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Adapun tenggat waktu pendaftaran PSE, baik asing maupun domestik, yang beroperasi di Indonesia yakni 20 Juli 2022.

Kendati tenggat waktu hanya tinggal satu hari, namun masih banyak nama besar PSE lingkup privat yang populer di Indonesia tetapi belum terlihat terdaftar di laman PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Seluruh platform digital yang terdaftar akan tercantum di laman situs resmi pse.kominfo.go.id. Berdasarkan penelusuran pada bagian PSE asing, platform seperti Google, Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram), Twitter, Zoom, hingga YouTube belum terlihat terdaftar.

Baca juga: Apple Pangkas Rencana Belanja dan Perekrutan, Wall Street Rontok

Padahal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 diwajibkan untuk seluruh PSE lingkup privat di Indonesia mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat pada 20 Juli 2022.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir Kominfo. Maka artinya, sejumlah platform digital yang tadi disebutkan terancam diblokir jika tidak mendaftarkan diri.

Kondisi sejumlah platform digital berpotensi diblokir Kominfo tersebut, ternyata turut mengancam pungutan pajak. Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) akan berkurang.

Lantaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk sejumlah platform digital sebagai pemungut PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar negeri ke dalam Indonesia melalui PMSE.

Beberapa platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE di antaranya Google, Netflix, Zoom, Twitter, Facebook, Amazon, hingga Spotify.

Potensi penurunan pungutan PPN dari sejumlah platform digital jika dilakukan pemblokiran, diakui oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor.

"Tentunya akan terjadi potensi penurunan jumlah PPN PMSE karena berkurangnya jumlah pemungut," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Kendati demikian, Neil menyatakan, bahwa DJP belum dapat memperkirakan nilai pungutan PPN PMSE yang berpotensi hilang karena pemblokiran, sebab pihaknya secara berkala terus menambah jumlah platform digital yang ditunjuk untuk memungut PPN.

"Dampaknya belum dapat kami perkirakan. Hal ini dikarenakan terus dilakukan penunjukan PMSE baru," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, setidaknya hingga Juni 2022 terdapat 119 platform digital yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE. Jumlah tersebut dipastikan bakal bertambah seiring semakin tingginya tren perdagangan sistem elektronik.

Adapun hingga 30 Juni 2022, pemerintah tercatat berhasil menghimpun Rp 7,1 triliun dari pengenaan PPN PMSE.

"DJP telah menunjuk sebanyak 119 Pemungut PPN PMSE dan harapannya hal ini akan terus bertambah untuk menopang penerimaan negara," kata Neil.

Baca juga: OECD :1,2 Triliun Dollar AS Kekayaan Orang Asia Dititipkan di Negara Surga Pajak

PSE lingkup privat wajib terdaftar

Sebelumnya, juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, PSE lingkup privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk enam kategori.

Terdiri dari kategori penyedia perdagangan barang atau jasa seperti Shopee dan Tokopedia, penyedia layanan transaksi keuangan seperti Ovo dan Gopay, serta pengiriman materi atau muatan digital berbayar seperti Netflix dan Spotify.

Kemudian kategori penyedia layanan komunikasi meliputi panggilan suara dan video, hingga surat elektronik seperti Zoom, Google Meet, YouTube, dan Twitter. Lalu penyedia layanan mesin pencari atau informasi elektronik dalam bentuk suara, tulisan, gambar, maupun video seperti Google dan Bing.

Serta kategori penyedia layanan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik, seperti situs perekrutan tanaga kerja.

Dedy mengatakan, bila ada perusahaan yang memiliki beberapa anak perusahaan yang masuk dalam enam kategori wajib daftar PSE itu, maka setiap website/domain-nya harus didaftarkan. Pendaftaran dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir, lantaran batas waktu pendaftaran hanya sampai 20 Juli 2022. Hingga 22 Juni 2022 tercatat sudah 68 PSE asing yang terdaftar.

"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Cara Menghitung PPN pada Layanan Uang Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com