Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istaka Karya, Dijuluki BUMN Hantu, Pailit Duluan sebelum Dibubarkan

Kompas.com - 19/07/2022, 13:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan BUMN PT Istaka Karya (Persero) pailit. Sebelum Istaka Karya pailit, perusahaan konstruksi ini juga masuk dalam rencana pembubaran oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Pembubaran dilakukan karena Istaka Karya dinilai bisa membebani keuangan negara. Tiga BUMN lain yang akan dibubarkan yakni PT Kertas Kraft Aceh, PT IGLAS, dan Industri Sandang Nusantara.

Sementara pailit adalah proses hukum di mana perusahaan atas perintah pengadilan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya. Karenanya, perusahaan perlu melakukan pemberesan aset untuk kemudian diserahkan kepada para kreditur, dan jika masih ada sisa, diserahkan kepada pemegang saham.

Profil Istaka Karya

Dibandingkan dengan BUMN karya lainnya seperti Wika, Waskita, HK, Adhi Karya hingga PP, sepak terjang bisnis Istaka Karya bisa dibilang relatif jarang terdengar publik Tanah Air.

Baca juga: Bayang-bayang Pinjaman China di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Istaka Karya adalah perusahaan negara yang berkantor pusat di Graha Iskandarsyah, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 66, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman resminya, Istaka Karya awalnya berdiri sebagai perusahaan konstruksi konsorsium pada 1979 dengan nama PT ICCI yang merupakan kependekan dari Indonesian Consortium of Construction Industries.

Perusahaan kemudian berganti nama menjadi PT Istaka Karya (Persero) yang menangani proyek-proyek di beberapa daerah, terutama proyek pemerintah.

Beberapa proyek yang sempat digarap Istaka Karya antara lain reklamasi Bitung Manado, Plaza Batamindo, hingga kereta bandara YIA. Istaka juga dikenal dengan beberapa proyek fly over di beberapa daerah.

Baca juga: Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru 2022 Lengkap Semua Stasiun

Dijuluki BUMN Hantu

Dalam rapat kerja bersama DPR, oleh anggota dewan, Istaka Karya sempat dijuluki sebagai "BUMN hantu". Serikat Pekerja PT Istaka Karya pun menolak sebutan tersebut dan melayangkan surat protes.

"Dengan surat ini, perkenankan kami menyampaikan bahwa Istaka Karya Bukan BUMN Hantu," kata Ketua Serikat Pekerja Istana Karya Adriyansyah, dikutip dari Kompas TV.

Mereka menolak disebut "BUMN hantu" yang tidak beroperasi lantaran masih menggarap empat proyek baru di tahun ini.

Sebagai BUMN karya, nama Istaka Karya sendiri memang kurang populer. Dari sisi aset dan jumlah proyek, Istaka Karya jauh tertinggal dibandingkan BUMN konstruksi lainnya.

Baca juga: Duit Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Menipis, Kini Berharap APBN

Namun, meski tak menggarap banyak proyek, Adriyansyah mengungkapkan bahwa BUMN tempatnya bekerja ini tengah menggarap setidaknya empat proyek pembangunan.

Beberapa proyek itu antara lain embangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan di Sulawesi Tengah, pembangunan Luminor Signature di Sumenep, pembangunan kantor pemerintahan terpadu Kabupaten Brebes, dan apartemen Royal Paradise Bandung.

Di sisi lain, serikat pekerja mengakui saat ini kondisi perusahaan kurang begitu baik. Salah satunya karena tidak mendapatkan dukungan penuh dari perbankan dengan status proses PKPU yang mana sudah ada putusan perdamaian antara perusahaan dan kreditur.

Istaka Karya juga mengalami kondisi sulit pada 2019 dan 2020. Tahun 2019 yang merupakan tahun politik membuat perusahaan susah mendapatkan proyek. Pasalnya, banyak tender proyek yang ditunda sampai pemilu berakhir.

Baca juga: Kereta Cepat Tak Sampai Kota Bandung, Kira-kira yang Minat Banyak?

Sementara itu, tahun 2020 yang merupakan tahun awal pandemi Covid-19 menyebabkan seluruh tatanan yang ada di Indonesia, baik itu bidang ekonomi maupun lainnya, jadi terdampak.

Memasuki tahun 2021, serikat pekerja menyatakan bahwa perusahaan perlahan-lahan telah bangkit dari keterpurukan. Gaji pegawai yang tadinya sempat tertunggak sembilan bulan, juga sudah terbayarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com