Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas:
Adapun lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan:
Baca juga: Mengingat Permasalahan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin
Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan utang.
Obyek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk:
Adapun kekayaan intelektual yang dapat ddadikan sebagai obyek jaminan utang berupa:
Baca juga: Bagaimana Proses Penyusunan RAPBN hingga Menjadi APBN?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.