Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Tanggung Semua Biaya Operasi, Asal...

Kompas.com - 19/07/2022, 16:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin seluruh biaya operasi kategori bedah dan non-bedah. Operasi tersebut masuk dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang terdiri atas Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, BPJS Kesehatan tidak memilah jenis penyakit yang ditanggung biaya operasinya. Asalkan mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.

"Intinya yang ditanggung BPJS itu tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis. (Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Daftar Layanan Kesehatan dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Adapun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektom, operasi bedah mulut, operasi usus buntu.

Kemudian operasi batu empedu, operasi mata, operasi bedah vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, dan operasi timektomi.

Sedangkan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan yakni sebagai berikut:

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  2. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan tersebut sesuai hak kelas rawat peserta.
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti operasi kecantikan.
  6. Pelayanan mengatasi infertilitas.
  7. Pelayanan meratakan gigi.
  8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan.
  12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam bakti sosial.
  17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan kekerasan seksusl, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian.
  19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca juga: Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com