Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Serikat Buruh Gelar Demo di Balai Kota dan PTUN Jakarta

Kompas.com - 19/07/2022, 17:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh akan melakukan demonstrasi di depan Balai Kota dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Rabu (20/7/2022).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan demonstrasi akan diawali di Balai Kota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung dua tuntutan.

Pertama, serikat buruh meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta menjadi 0,85 persen. Kedua, serikat buruh mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 atau kenaikan UMP DKI 5,1 persen.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Semua Biaya Operasi, Asal...

Said yang juga Ketua Partai Buruh menyebutkan setidaknya ada empat alasan mengapa buruh menolak hasil keputusan PTUN Jakarta.

Alasan pertama yaitu hasil putusan PTUN Jakarta dikeluarkan setelah revisi Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin upah pekerja diturunkan di tengah jalan. Ia justru khawatir akan ada konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Alasan kedua yaitu buruh menganggap PTUN Jakarta sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Said Iqbal menilai PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Dia menyebut jika melihat kewenangan, PTUN seharusnya hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?," kata dia.

Baca juga: Menkop-UKM Minta Nelayan Tradisional Segera Berkoperasi

Alasan ketiga serikat buruh menolak putusan PTUN DKI karena menurut Said Iqbal, seharusnya keputusan PTUN Jakarta itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta.

Sementara alasan keempat ialah keputusan PTUN Jakarta dinilai akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku pejabat yang mengeluarkan kebijakan kenaikan upah di DKI Jakarta.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Apindo UMP DKI Jakarta tahun 2022. Gugatan itu dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Baca juga: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia dan Perhitungannya

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Adapun berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Dalam amar putusannya, majelis hakim pun mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

Majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Baca juga: Airport Tax Naik, Minat Masyarakat Bepergian Bisa Menurun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com