Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Platform Digital yang Belum Daftar Setelah 20 Juli Tak Langsung Diblokir, Kominfo: Ada Sanksi Bertahap

Kompas.com - 19/07/2022, 17:57 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat atau 'platform digital' baik asing maupun domestik yang belum mendaftar sampai tenggat waktu 20 Juli 2022, tidak akan langsung diblokir.

Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menungkapkan, tindakan yang bakal dilakukan pada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo akan diberi sanksi bertahap terlebih dahulu sebelum pemblokiran.

"Lewat dari 20 Juli akan dikenakan sanksi, ada tiga tahapannya, pertama teguran tertulis, kedua denda administratif, dan ketiga pemblokiran," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, dkk tapi Mengapa Tak Segera Daftar PSE?

"Jadi dari tanggal 21 Juli besok itu, kami sudah mulai surati (platform digital yang belum mendaftar)," tambahnya.

Terkait sanksi denda, menurut Semuel, saat ini masih disusun aturan teknisnya mengenai besaran nilai denda yang akan dikenakan bagi platform digital yang melakukan pelanggaran.

Sementara untuk pemblokiran, merupakan sanksi tahap terakhir jika platform digital tersebut tidak juga mendaftar meski sudah dilakukan teguran, bahkan denda. Ia bilang, pemblokiran akan bersifat sementara hingga pihak PSE tersebut memenuhi kewajibannya mendaftarkan diri ke Kominfo.

"Kami enggak ada pilihan lain, kalau mereka enggak daftar juga yah dikenakan sanksi, danyang terberat sanksinya adalah pemblokiran. Blokir ini sifatnya sementara, nanti begitu sudah terdaftar tentu datanya akan segera dicabut dari mesin pemblokiran," jelas Semuel.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam upaya mendorong PSE melakukan pendaftaran, Kominfo memberikan bantuan atau panduan jika memang mengalami hambatan atau permasalahan jaringan.

Adapun pendaftaran dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

"Kalau sampai ada hambatan sama sistem atau jaringannya, kirimkan saja (dokumen pendaftaran) secara manualnya dulu, tapi setelah itu harus ditindaklanjuti dengan pendaftaran lewat OSS tersebut," jelas dia.

Baca juga: Agar Ribuan Aplikasi Pemerintah Efisien, Kominfo Berencana Bangun Data Center Nasional di 4 Kota Ini

Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE akan terus dibuka meski telah melewati 20 Juli 2022. Sehingga, bagi platform digital yang telah dikenakan sanksi karena belum melakukan pendaftaran bisa segera menyusul mendaftar di Kominfo.

"Jadi setelah tanggal 20 Juli bisa tetap mendaftarkan, terbuka terus," kata dia.

Adapun ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam Peeraturam Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020, yang menyebut untuk seluruh PSE lingkup privat yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat pada 20 Juli 2022.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu itu, akses platform atau situs milik PSE lingkup privat berpotensi diblokir Kominfo. Padahal masih banyak PSE lingkup privat yang populer di Indonesia yang belum mendaftar seperti Google, WhatsApp, Youtube, hingga Twitter.

Berdasarkan laman resmi Kominfo, hingga 19 Juli 2022 pukul 16.00 WIB tercatat ada 6583 PSE dalam negeri yang sudah mendaftar, sementara untuk PSE asing yang sudah mendaftar ada sebanyak 125.

Di sisi lain, potensi pemblokiran sejumlah platform digital populer akan turut berdampak pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). Lantaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk sejumlah platform digital sebagai pemungut PPN PMSE.

Hingga 30 Juni 2022, terdapat 119 platform digital yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, di antaranya Google, Netflix, Zoom, Twitter, Facebook, Amazon, hingga Spotify.

"Tentunya akan terjadi potensi penurunan jumlah PPN PMSE karena berkurangnya jumlah pemungut. Tapi dampaknya belum dapat kami perkirakan, hal ini dikarenakan terus dilakukan penunjukan PMSE baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Presidensi G20, Kominfo Akan Tunjukkan Potensi Ekonomi Digital RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com