Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur, Kemenhub Ingatkan Pentingnya Pemeriksaan Kelaikan Kendaraan

Kompas.com - 19/07/2022, 18:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan truk Pertamina pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi, Bekasi, Jawa Barat, Senin(18/7/2022).

"Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan dukacita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Hendro menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan truk pertamina di Cibubur tersebut.

Baca juga: Truk Tangkinya Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Cibubur, Pertamina Mohon Maaf dan Janji Bertanggung Jawab

Ia mengatakan, pengecekan kelayakan jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut.

Hendro juga mengatakan, pemeriksaan kelayakannya kendaraan, pengemudi, awaknya maupun pengguna jalan yang lain sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan.

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian dan Pertamina yang telah bergerak cepat untuk membantu para korban," ujarnya.

Di samping itu, Hendro mengingatkan bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, disebutkan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak angkutan barang berbahaya.

Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut.

Hal tersebut, kata dia, sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Dalam PM 60/2019 yang disebutkan bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pertamina Janji Tanggung Biaya RS dan Santuni Korban Kecelakaan Truk Tangkinya di Transyogi Cibubur

"Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri," ucapnya.

Lebih lanjut, Hendro mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan dan disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan truk pertamina di Cibubur terjadi pada Senin kemarin.

Truk Pertamina menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil di jalan menurun menjelang lampu lalu lintas Cibubur CBD.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, kemarin, truk Pertamina sudah berhenti di sisi jalan usai kecelakaan di Cibubur terjadi.

Sejumlah sepeda motor tergeletak dalam kondisi rusak di kolong dan di sekitar truk itu.

Terlihat sejumlah pengendara yang menjadi korban, mengalami luka berat. Satu per satu korban dievakuasi petugas dari lokasi kejadian menggunakan ambulans.

Kasus kecelakaan truk pertamina di Cibubur ini masih dalam penyelidikan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Ditgakkum Korlantas Polri.

Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Tangki di Transyogi Cibubur, Pertamina: Kami Akan Terus Kawal Proses Investigasi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com