Mentan SYL menegaskan pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar.
Baca juga: Kementan Keluarkan Kebijakan Pembatasan Pupuk Subsidi, Pengamat Beri Respons Positif
Terkait penetapan urea dan NPK sabagai pupuk subsidi, Mentan SYL menjelaskan hal ini sudah melalui hasil pembicaraan dari berbagai pihak, termasuk dengan Panja Komisi IV DPR RI, Ombudsman dan lainnya.
"Tentu saja kita harus berterimakasih kepada Bapak Presiden yang tetap mengalokasikan alokasi pupuk di saat beberapa tempat negara lain mengurangi subsidi, bahkan tidak mampu menyiapkan subsidinya," katanya.
Adapun Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan ada alasan mendasar dalam penerbitan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Alasan tersebut, kata dia, adalah sebagai langkah stratagis untuk perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi
Hal itu dilakukan setelah mencermati kondisi global saat ini, baik karena adanya pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Rusia yang berpotensi berdampak pada krisis pangan global.
"Hal ini kami upayakan dengan menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, dengan terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian," jelasnya.
Baca juga: Ketua Fraksi Nasdem Dukung Kementan Optimalkan Tata Kelola Pupuk Subsidi
Lebih lanjut, Ali menyebutkan hal-hal yang menjadi perubahan dalam Permentan dimaksud ada dua hal.
Pertama, adanya perubahan jenis pupuk bersubsidi dari semula enam jenis pupuk menjadi dua jenis pupuk, yaitu urea dan NPK.
Kedua, perubahan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi menjadi sembilan komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
"Dalam pertemuan ini kami mengundang pejabat tingkat provinsi dan tiga(3) kabupaten/kota per provinsi yang menangani kegiatan pupuk sehingga total undangan dan panitia sebanyak 192 peserta," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.