Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mentan SYL Paparkan 4 Alasan Terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kompas.com - 19/07/2022, 19:55 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.comMenteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 adalah untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani.

Mentan SYL menjelaskan ada empat alasan penerbitan Permentan tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsi di Sektor Pertanian tersebut

"Pertama, (agar) petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," ujar Mentan SYL dalam keterangan persenya.

Hal tersebut dikatakan Mentan SYL dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022).

Kedua, sambung SYL, pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Baca juga: Lewat Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Mentan SYL menjelaskan, langkah dan kebijakan tersebut diambil agar produk hasil pertanian terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan menjaga ketahanan pangan nasional Indonesia.

"Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah urea dan NPK.

Ia menjelaskan kedua jenis pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini. Kedua jenis pupuk ini mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.

Keempat, lanjut Mentan SYL, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan).

Langkah itu dilakukan agar alokasi pupuk bersubsidi tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).

"Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat," tegas SYL.

Ilustrasi Pupuk Indonesia. DOK. Pupuk Indonesia Ilustrasi Pupuk Indonesia.

Oleh karena itu, Mentan SYL berharap kebijakan yang diambil tersebut mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia.

Sebab, tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan tentu hanya bisa dilakukan jika mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat.

"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian kita meningkat, melalui optimalisasi sumber daya yang ada dan terus mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan baik tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Mentan SYL memaparkan penerbitan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 karena pupuk bersubsidi mempunyai dampak sosial politis yang begitu luas. Sebab pupuk bersubsidi menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten dan 6.063 kecamatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com